Hingga Juni, Dukcapil Cetak 2.176 Pemohon Akta Kematian

Hingga Juni, Dukcapil Cetak 2.176 Pemohon Akta Kematian

SERPONG UTARA-Permohonan pembuatan akta kematian dari ahli waris di tujuh kecamatan Kota Tangsel hingga Juni ini mencapai 2.176 pemohon. "Jumlah ini cukup banyak dibandingkan tahun sebelumnya," ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel, Dedi Budiawan. Peningkatan pemohon pembuatan akta kematian karena masyarakat sudah peduli akan pentingnya kepemilikan akta kematian, dan karena masyarakat dibutuhkan dan penting baik untuk negara maupun pribadi warga serta ahli waris untuk berbagai keperluan surat menyurat maupun dokumentasi lainnya. Bagi negara, dokumen ini sangat penting karena keberadaan akta kematian digunakan untuk validasi data kependudukan seperti program pemerintah akan lebih tepat sasaran, karena tidak mungkin ada lagi warga yang sudah meninggal dunia masuk menjadi sasaran program karena sudah terdata. “Sedangkan untuk warga atau wahli waris akta kematian bisa digunakan untuk mengurus asuransi, warisan, dan sebagainya,” ujarnya. Kepala Seksi Perubahan Status Anak Kewarganegaraan dan Kematian di Disdukcapil, Farah Diba, pelayanan akta kematian saat ini bisa dilakukan atau dibuat di Kelurahan. "Pemohon bisa langsung datang ke Kelurahan dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan, dalam waktu 14 hari dengan berkas yang lengkap, akte tersebut bisa diambil di Kelurahan," ungkapnya. Farah menjelaskan akta kematian sangat penting sebagai dasar penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama yanh bersangkutan dalam database kependudukan. Apabila tidak dilaporkan maka NIK yang bersangkutan akan terus terhitung sebagai penduduk aktif. "Jika ada keluarga yang sudah meninggal namun belum dibuatkan akte bisa langsung datang ke Kelurahan untuk membuatnya, "ajaknya. Sementara itu pelayanan akta kematian di Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangsel didatangi puluhan warga, mereka datang untuk membuat akta untuk suami maupun orangtuanya yang sudah meninggal dunia. Seperti yang dilakukan Sumarni (45). Warga Serpong Utara tersebut datang ke Aula Kecamatan Serpong Utara untuk membuat akta kematian untuk orangtuanya yang sudah meninggal lama. “Saya baru buat, karena perlu untuk pengurusan surat-surat,” ungkapnya. (mol/esa)

Sumber: