Ombudsman Terima 10 Laporan PPDB Soal pungli, Akan Diteruskan ke Tim Saber Pungli

Ombudsman Terima 10 Laporan PPDB  Soal pungli, Akan  Diteruskan ke Tim Saber Pungli

TIGARAKSA – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN telah usai. Ombudsman Perwakilan Banten menerima 10 laporan yang berkaitan dengan penyelenggaraan PPDB baik secara online maupun offline. Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Bambang Purwanto Sumo mengatakan, laporan perihal PPDB disampaikan masyarakat Kabupaten Tangerang. Ia mengaku sudah mendatangi SMKN 1 Panongan sebagai tindak lanjut atas laporan tersebut. Namun kepala sekolah tidak ada di lokasi dan hanya bertemu dengan pengacaranya. “Katanya kepsek lagi diperiksa kesehatan, hanya pengacara yang ada. Laporanya, perihal dugaan pungli. Kita ke sana untuk klarifikasi dan harus dari kepsek sendiri yang menjelaskan. Bukan dari pengacara,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Minggu (7/7). Lanjut Bambang, laporan diterima secara formal ada sebanyak 10 laporan yang berkaitan dengan PPDB SMAN ataupun SMPN di Kabupaten Tangerang. Selain itu, monitor lapangan dilakukan untuk mendapatkan fakta atau bukti tambahan. “Paling banyak SMA negeri dibanding SMP negeri dan kita dapat laporan dari masyarakat serta perkembangan di media. Lalu kita klarifikasi ke lapangan,” lanjutnya. Kata Bambang, laporan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan praktik pungli serta pengaduan adanya siswa yang tidak diterima padahal masih dalam cakupan zonasi. Untuk itu, ia akan memanggil kepala dinas dan kepela sekolah bersama panitia pelaksana PPDB tingkat SMPN ataupun SMAN. “Kaitan dengan zonasi dan ada kaitan dengan surat domisili yang tidak diterima. Jadi laporan yang kita terima memang bervariasi. Kita akan klarifikasi ke sekolah dan dinas, nanti kita akan panggil dinasnya. Beberapa laporan sudah kita konfirmasikan ke dinas dan sekolah,” imbuhnya.. Ia memaparkan, ada beberapa koreksi penyelenggaraan PPDB yang disampaikan kepada kepala dearah setingkat gubernur dan bupati. Diantaranya, koreksi terkait penafsiran Permendikbud Nomor 51 tahun 2018, dimana setiap sekolah memiliki pandangan yang berbeda. Kemudian kurang massifnya sosialisasi tentang peraturan PPDB sehingga masyarakat kebingungan. “Antar sekolah berbeda terkait aturan PPDB. Sehingga perlu disinkronkan dinas. Kalau ada kaitan dengan pungli nanti dari kejaksaan dan tim saber pungli yang menangani. Ada kemungkinan kita keluarkan rapot merah,” tukasnya. Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengatakan, Pemkab Tangerang harus terbuka terhadap laporan yang ditermia Ombudsman. Serta bersikap tegas dengan memberikan sanksi kepada pelaku apabila laporan terbukti benar adanya. “Jika laporan tidak benar, maka pemerintah harus memberikan klarifikasi sejelas-jelasnya kepada Ombudsman,” katanya melalui pesan singkat sambungan seluler kepada Tangerang Ekspres. Selain itu, Supriadi memaparkan, tidak menutup kemungkinan ruang pungli terjadi di sekolah saat PPDB baik tingkat SMAN atau SMPN. Untuk itu, dirinya menyatakan sikap menolak adanya penyelenggaraan PPDB pada tahun berikutnya. “Sikap saya tentang PPDB sangat tidak setuju. Saya berharap Presiden RI menunjuk mendikbud yang lebih qualifed. Serta dapat memberikan solusi yang lebih bijak dalam persoalan PPDB. Tidak seperti sekarang dengan dalih menghapus sekolah favorit dengan zonasi tetapi hal ini tidak memberikan solusi,” tegasnya. (mg-10)

Sumber: