2019, Targetkan Tertib Ukur

2019, Targetkan Tertib Ukur

TANGERANG – Pengawasan alat ukur diperketat pemerintah. Hal ini disebabkan Kabupaten Tangerang mencanangkan menjadi daerah tertib ukur pada 2019. Sesuai rancangan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018 hingga 2023, dimana ditargetkan menjadi daerah tertib niaga. Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, daerah tertib ukur memberikan kepastian secara hukum serta terjaminnya perlindungan konsumen. Selain itu dengan menjadi daerah tertib ukur memberikan retribusi metrologi legal kepada kas daerah. “Pemkab dan pengusaha senantiasa memberikan pelayanan kepada masyarakat dari sisi daerah tertib ukur ini. Tujuannya dalam rangka perlindungan konsumen. Serta membangun persaingan usaha yang sehat,” ujarnya, ketika berpidato saat sosialisasi calon daerah tertib uku di Grand Ballroom Sol Marina Hotel Jatiuwung, Selasa (2/7). Sementara, Perwakilan Direktorat Metrologi Kemendag RI Ake Erwan mengatakan, tertib ukur harus melingkupi seluruh alat ukur yang digunakan di setiap tempat usaha baik swasta atapun pemerintah. Selain itu, pengawasan turut menjadi faktor penting sehingga perlu dilakukan pemerintah dalam mencapai daerah tertib ukur. “Saya serahkan kepada pemkab kapan akan dilakukan uji setelah pencanangan daerah tertib ukur,” tukasnya. Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang, Teddy Suwardi mengatakan, target menjadi daerah tertib ukur dalam rangka meningkatkan citra dearah. Melalui adanya jaminan kepada masyarakat terkait kebenaran pengukuran sehingga pertumbuhan ekonomi dapat menjadi sehat. Selain itu, mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar ukuran, metode pengukuran, dan alat-alat ukur. Serta memperkuat pengawasan dan penengakan hukum serta membangun kepedulian masyarakat sebegai bagian dalam sistem pengawasan. Tujuannya membangun kondisi yang nyaman ketika bertransaksi. “Caranya perusahaan mengajukan kepada pemerintah untuk dilakukan peneraan alat ukurnya. Kemudian nanti ada retribusi kepada pemerintah sebagai penunjang pendapatan asli daerah,” lanjutnya. Adapun pelayanan yang diberikan kepada masyarakat diantaranya pelaksanaan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Lalu pelayanan metrologi barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) serta penerapan menajeman aset standar ukuran. Sedangkan pengawasan yang dilakukan melingkupi penggunaan alat UTTP yang dipakai perusahaan, pasar tradisional dan modern, stasiun pengisian bahan bakar, serta industri makanan kemasan. “Kita rutin dengan sumber daya ahli metrologi yang ada melakukan pengawasan pada alat ukur di badan usaha milik swasta ataupun milik pemerintah. Serta pengawasan di seluruh kawasan pergudangan. Kita optimis dapat menjadi daerah tertib ukur pada tahun ini,” jelasnya. (*)

Sumber: