Enam Bulan Disegel, Alfamidi Tetap Beroperasi

Enam Bulan Disegel, Alfamidi Tetap Beroperasi

CIPUTAT-Sudah 6 bulan pasca disegel Satpop PP Kota Tangsel, minimarket Alfamidi di Villa Melati Mas, Serpong Utara tetap beroperasi. Minimarket tersebut disegel lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Bahkan sampai saat ini masih tetap beroperasi. Terkait hal tersebut, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan, sudah memerintahkan Satpol PP untuk menutup Alfamidi. "Saya sudah minta agar ditutup. Akan saya dorong supaya Satpol PP segel Alfamidi lagi," ujarnya kepada Tangerang Ekspres. Sementara itu, Kepala seksi Penyidikan dan Pengawasan Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Muchsin Alfachri mengatakan, gedung tersebut disegel 6 bulan lalu, karena melanggar Perda Pasal 13A Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang bangunan gedung. "Yakni semua gedung harus memiliki IMB," ujarnya. Muchsin menambahkan, pihaknya hanya melakukan penyegelan terkait permasalahan gedung yang belum mengantongi IMB. Terkait masih beroperasinya minimarket tersebut bukan kewenangannya. Namun, kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Satpol PP, kata Muchsin, menunggu perintah dari Disperindag, terkait kelanjutan kasus tersebut. "Kita pernah dapat surat satu kali dari Disperindag. Namun, isinya hanya pemberitahuan mereka telah melakukan pembinaan dan bentuknya apa kita tidak tahu," tambahnya. Masih menurutnya, seharusnya disperindag setelah melakukan pembinaan, juga memberikan peringatan 1, 2 dan 3 kepada manajemen Alfamidi yang bandel tersebut. Teguran dan peringatan dari Satpol PP hanya soal bangunan saja karena tidak memiliki IMB. "Seharusnya Disperindag, memberikan peringatan keras kepada Alfamidi ini, saudara tidak memiliki izin dan harus menutup usaha dulu sampai punya izin. Kalau tetap membandel akan dilakukan segel lagi oleh Satpol PP," jelasnya. Sebelumnya, Kepala Disperindag Kota Tangsel Maya Mardiana mengaku sudah melakukan pembinaan kepada pengelola Alfamidi tersebut agar izin diurus dan jangan beroperasi dahulu. "Pembinaan sudah kita lakukan tiga kali dan kita sudah buat laporan ke Satpol PP," ujarnya. Maya menambahkan, Disperindag tidak memiliki wewenang untuk menutup minimarket tersebut. Namun, hanya melakukan pembinaan dan hasilnya sudah dikoordinasikan dan disampaikan kepada Satpol PP. Isinya adalah Disperindag sudah melakukan pembinaan dan mohon ditindak lanjuti oleh Satpol PP sesuai tugas dan fungsinya. "Disperindag tidak boleh memberi perintah Satpol PP untuk menutup. Satpol PP harus turun lagi untuk melihat ini menyalahi atau tidak," tambahnya. Masih menurutnya, kuncinya adalah agar pengelola Alfamidi tersebut harus memiliki IMB, baru boleh beroperasi. Dalam pembinaan yang dilakukan, ia menyampaikan dan memberitahu persyaratannya apa saja dan itu dilakukan mana kala pengelola tidak tahu. "Contohnya, izin usaha toko modern (UTM) dan syaratnya apa saja," jelasnya. Mantan Direktur RSU Tangsel tersebut menuturkan, saat ini pengurusan izin UTM sangat mudah dan sudah satu pintu yakni di DPMPTSP, sehingga tidak perlu lagi ke sana kemari mengurusnya. "Sampai saat ini saya belum tahu izin UTM sudah keluar atau belum. Dari sisi pelaku usahanya tugas kami, memberikan informasi yang positif. Karena, mereka pelaku usaha harus diayomi," ungkapnya. Sebelumnya, gedung Alfamidi tersebut disegel Satpol PP awal Januari lalu lantaran melanggar Perda Pasal 13A Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang bangunan gedung karena tidak memiliki IMB. Namun, sampai saat ini minimarket tersebut tetap beroperasi meskipun di kaca toko bagian depan masih tertempel stiker disegel. (bud)

Sumber: