Orangtua Mengadu ke Posko PPDB, Masih Bingung Soal Zonasi Lingkungan dan Wilayah

Orangtua Mengadu ke Posko PPDB, Masih Bingung Soal Zonasi Lingkungan dan Wilayah

TANGERANG – Posko pengaduan PPDB ramai didatangi warga pada hari pertama pembukaan, Senin (1/7). Mereka mengadu tidak bisa mendaftar secara online karena data peserta yang tidak ada. Para orangtua juga masih kebingungan dengan sistem zonasi lingkungan dan zonasi wilayah. Hal ini diakui Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Eni Nurhaeni. Meski hari pertama PPDB tidak mengalami kendala, aku Eni, tapi masih ada beberapa orangtua yang mengadu ke posko. Namun hal itu masih bisa teratasi. Karena menurutnya, orangtua yang melapor ke posko PPDB kebanyakan tidak mengetahui apakah dirinya masuk dalam zonasi lingkungan atau wilayah. "Kami memang menerima aduan dari orangtua siswa. Salah satunya mengadu tidak mendapatkan PIN untuk bisa masuk dalam zonasi lingkungan. Setelah kami telusuri, orangtua tersebut baru pindah dekat dengan sekolah dituju. Padahal sesuai aturan untuk NIK di KK paling muda dan bisa mendapatkan PIN yaitu Desember 2018. Lewat dari itu mereka tidak bisa mendapatkan PIN,"tutupnya. Pantauan Tangerang Ekspres di lapangan, tidak ada penumpukan di SMP Negeri yang ada di Kota Tangerang. Kebanyakan para orangtua mendaftar online secara mandiri. Tapi ada juga yang datang ke sekolah untuk dibantu panitia proses pendaftarannya. Seperti di SMPN 4 Kota Tangerang yang membuka pendaftaran siswa zonasi lingkungan untuk 5 RW yang ada di wilayah dekat dengan sekolah. Karena sesuai Petunjuk Teknis (Juknis), sekolah wajib menerima warga yang dekat dengan sekolah. Kepala Tata Usaha (TU) SMPN 4 Kota Tangerang Alam Syarif mengatakan, hari pertama PPDB SMPN 4 Kota Tangerang tidak ada kendala. Karena hari pertama PPDB, pihaknya membuka zonasi lingkungan untuk 5 RW yang ada di dekat dengan sekolah. "Kami membuka zonasi lingkungan untuk RW 3, RW 4, RW 5, RW 6, dan RW 7. Semuanya berada di sekitar SMPN 4 Kota Tangerang. Pendaftaran ini bisa menggunakan website PPDB yang disediakan atau dengan datang ke sekolah untuk nantinya dibantu panitia yang ada di sekolah,"ujarnya. Alam menambahkan, pendaftaran untuk zonasi lingkungan akan dibuka sampai dengan 4 juli. Dimana warga yang masuk dalam zonasi lingkungan, bisa langsung mendaftar dengan cara online atau bisa datang ke sekolah untuk dibantu panitia. Tetapi untuk zonasi wilayah akan dibuka pada tanggal 5 Juli sampai dengan 8 Juli. "Sampai tanggal 4 untuk zonasi lingkungan diutamakan, hal itu tertuang dalam Jukinis dengan No. 420/Kep.0161-Dipendik 2019 yang dikeluarkan oleh Dindik Kota Tangarang. Jadi, warga yang masuk zonasi wilayah tidak bisa mendaftar di zonasi lingkungan,"paparnya. Alam menjelaskan, SMPN 4 Kota Tangerang masuk dalam zona 2, dimana diapit oleh 5 Kecamatan diantaranya Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Kecamatan Batuceper, Kecamatan Benda dan Kecamatan Neglasari. Untuk itu, bagi warga yang masuk dalam zonasi wilayah silahkan mendaftar pada tanggal 5 juli. "Untuk PPDB tahun ini sama dengan tahun sebelumnya, dimana untuk zonasi lingkungan akan ketahuan dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Keluarga (KK). Jika memang tidak ada, maka bisa masuk dalam zonasi wilayah, semuanya sudah diatur oleh Juknis kita hanya menjalankan saja,"ungkapnya. (mg-9)

Sumber: