24 WNA China Ilegal Diamankan

24 WNA China Ilegal Diamankan

TANGERANG – Sebagai kota industri, Kota Tangerang jadi serbuan tenaga kerja asing. Hanya saja kedatangan mereka banyak yang tak disertai dokumen resmi. Seperti temuan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang melakukan  razia warga negara asing (WNA). Petugas mendapati 24 WNA China yang ditampung di mess PT. Hengdastell Indonesia yang berada di Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Senin (1/7). Hasil pemeriksaan, WNA tersebut tidak bisa menunjukan dokumen resmi seperti paspor dan juga dokumen lainnya. Maka itu, Kesbangpol langsung membawanya ke Kantor Imigrasi Tangerang untuk dilakukan pendataan. Kepala Seksi Ketahanan Bangsa dan Masyarakat (KBM) pada Kesbangpol Kota Tangerang Agung Pujarama mengatakan, razia tersebut dalam rangka pengawasan orang asing yang ada di Kota Tangerang. Selain itu, berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada sebuah perusahaan yang mempekerjakan orang asing. "Razia kali ini program Kesbangpol, dimana kita melakukan pengawasan langsung orang asing yang ada di Kota Tangerang. Untuk itu kami mengamankan WNA asal China yang bekerja di PT. Hengdastell Indonesia di Jatiuwung," ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di kantor Imigrasi Tangerang. Agung menambahkan, perusahaan yang mengerjakan  orang asing serta menempatkannya di mess perusahaan. "Perusahaan ini sudah kita amati lama, ditambah banyaknya laporan masyarakat bahwa ada WNA yang bekerja di perusahaan tersebut. Setelah kami datangi, WNA tersebut tidak bisa menunjukan dokumen mereka seperti paspor dan KITAS. Untuk itu kami bawa ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pendataan. Tidak hanya itu, mereka tidak bisa komunikasi dengan bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris Internasional," paparnya. Agung menjelaskan, kedepan pengawasan WNA di Kota Tangerang akan lebih diperketat. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya WNA yang masuk ke Kota Tangerang tanpa dokumen lengkap. "Kesbangpol dalam setahun ada 8 kali kegiatan dalam pengawasan WNA, ini kegiatan yang ke-3 kalinya. Kedepan kita akan terus bersinergis dengan jajaran yakni Imigrasi, Satpol PP, TNI dan juga Polrestro Tangkot untuk pengawasan WNA yang tidak mempunyai dokumen resmi,"ungkapnya. Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Herman Lukman mengungkapkan, kedatangan Kesbangpol ke Kantor Imigrasi dalam rangka menyerahkan WNA China yang tidak bisa menunjukan dokumen lengkap mereka ketika bekerja di PT. Hengdastell Indonesia. "Sebanyak 24 WNA Cina dibawa ke kantor Imigrasi, mereka ditemukan tidak mempunyai dokumen lengkap seperti Paspor dan juga KITAS. Makanya para WNA ini diserahkan ke kami untuk kami data dan selidiki apakah mereka punya dokumen lengkap atau tidak,"tuturnya. Ketika ditanya proses penyelidikan, kata Herman, penyelidikan akan membutuhkan waktu 30 hari. Dimana mereka akan didata untuk mengetahui kedatangan mereka ke Kota Tangerang, karena kedatangan mereka untuk bekerja. "Jadi proses yang harus mereka tempuh jika ingin bekerja di Kota Tangerang, mereka harus ada ijin kerja dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setelah mereka mempunyai ijin mereka harus mengurus ijin tinggal di Imigrasi. Untuk kasus ini, kami akan dalami terlebih dahulu, menurut informasi mereka mempunyai agenci untuk bekerja di perusahaan tersebut," tutupnya. (mg-9)

Sumber: