Hanura Gugat Hasil Pileg ke MK, KPU Siap Ladeni Gugatan

Hanura Gugat Hasil Pileg ke MK, KPU Siap Ladeni Gugatan

TIGARAKSA – Hasil pemilu legislatif di Kabupaten Tangerang menuai gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Tangerang Ekspres, hal ini ditempuh Partai Hanura akibat adanya dugaan perberdaan suara pada formulir C-1 dengan formulir DA1 yang dimiliki partai lain, yang diduga mengambil suara Partai Hanura. Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Tangerang, Suherni mengatakan, dirinya tidak bisa berkomentar lebih banyak perihal gugatan hasil pemilu pileg tingkat Kabupaten Tangerang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab menurutnya gugatan pemilu menjadi tanggung jawab Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura. “Untuk gugatan kan ada di semua wilayah jadi ditangani pusat. Maaf saya belum bisa berkomentar banyak,” ujarnya, kepada Tangerang Ekspres dengan singkat saat dihubungi via Whatsapp pada pukul 14.20 WIB, Kamis (27/6). Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Muhammad Ali Zaenal mengatakan, persengketaan terjadi di daerah pemilihan (dapil) satu yang melingkupi Kecamatan Balaraja, Jayanti, Tigaraksa, Jambe, Cisoka, dan Solear. Ia membenarkan adanya gugatan pileg yang dilakukan Partai Hanura ke MK. Namun dirinya belum mendapatkan kepastian di Tempat Pemungutan Suara (TPS)  mana? Serta berapa suara hasil pileg dipersoalkan Partai Hanura. “Memang benar Partai Hanura melayangkan gugatan ke MK namun lokus TPS tidak disebutkan. Gugatan berkutat pada persoalan perubahan suara di formulir C-1 dengan DA1. Dimana partai lain bertambah, sedangkan suara Partai Hanura berkurang,” jelasnya, melalui sambungan seluler. Dari data formulir DB 1 diperoleh rekapitulasi suara partai Hanura di Dapil 1sebesar 1.729 suara. Dimana terdapat 9 Caleg yakni diantaranya drg. Suherni, Ahmad Rifai, Endang Suprihatin, Rosmiati, Ganda Muli, Siti Annisa, Marhadi, Dini Nuranggia Fitri, serta Arifin. Masih dari data formulir DB1 dapat terlihat masing-masing perolehan suara semua caleg Partai Hanura diantaranya drg. Suherni yang memperoleh 6.549 suara. Kemudian ada Ahmad Rifai yang mendapatkan 430 suara. Lalu atas nama Endang Suprihatin mendapatkan 678 suara. Serta atas nama Rosmiati mendapatkan 837 suara. Kemudian atas nama Ganda Muli memperoleh sebanyak 872 suara. Kemudian atas nama Siti Annisa mendapatkan sebanyak 309 suara. Untuk caleg atas nama Marhadi mendapatkan sebanyak 477 suara. Serta atas nama Dini Nuranggia Fitri mendapatkan 137 suara, atas nama Arifin mendapatkan sebanyak 71 suara. Sedangkan gabungan antara suara Partai Hanura dengan suara keseluruhan caleg sebanyak 12.089 suara. Lanjut Ali, perihal persiapan alat bukti dirinya menunggu Buku Register Perkara (BRP) di MK yang akan terbit pada 1 Juli nanti. Dimana jadwal persidangan dimulai pada 14 Juli 2019, secara materi Partai Hanura menggugat KPU Kabupaten Tangerang. Akan tetapi yang dipersoalkan hasi perolehan suara dari partai lain. “Partai Hanura justru pada saat perhitungan dan rekapitulasi berjenjang adanya protes di dapil dua bukan di dapil satu. Di dapil satu mereka tidak ada protes. Makannya saya merasa aneh tiba-tiba muncul gugatan ke MK walaupun itu hak mereka,” ucap Ali. “Namun kita tetap melayani dan kita persiapkan semua alat bukti. Kita mengharapkan semua materi yang digugatkan ke MK tidak benar atau tidak terbukti. Artinya kinerja kita dalam pemilu ini sudah benar,” tambahnya.(mg-10/mas)

Sumber: