Hari Jadi Tangerang Masih Diperdebatkan

Hari Jadi Tangerang Masih Diperdebatkan

TIGARAKSA – Perubahan peraturan daerah (perda) hari jadi Kabupaten Tangerang menuai berbagai kritik. Masukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai dari seberapa pentingnya perubahan hari jadi, hingga masih diperlukannya studi yang lebih komprehensif. Ketua Komisi 2, DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi mengatakan, harus ada keseriusan yang lebih saat melakukan kajian. Terutama yang berkaitan dengan sumber sejarah baik berupa tulisan ataupun gambar. Sehingga hasil kajian akademik yang berdasarkan bukti sejarah dapat dipertanggungjawabkan. “Hal lain yang harus dipertimbangkan yakni perubahan hari lahir ini diesensikan lebih kepada hari lahir Pemerintahan Kabupaten Tangerang atau kepada hari lahir Tangerang,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (25/6). Kepala Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Diporabudpar) Kabupaten Tangerang Ahmad Taufik mengatakan, sudah menemukan bukti tertulis dari keturunan tentara di Kemiri yang diketahui sudah ada pemerintahan di Tangerang. Dimana pada abad ke-18 dengan adanya Surat Perintah Tugas Kementerian Kepolisian yang ditandatangani pada 1832 Masehi. Perlu diketahui dengan perda yang masih berlaku saat ini usia Kabupaten Tangerang berada di angkat 75 tahun dengan kelahiran pada 27 Desember 1944 sebelum kemerdekaan. Bukti sejarahnya dari dokumen pengangkatan bupati pertama oleh pemerintahan Jepang saat itu. Adapun perubahan hari jadi yang sedang diusulkan Diporabudpar usia Kabupaten Tangerang menjadi 387 tahun dengan kelahiran pada 13 Oktober 1632 yang masih dibawah Kesultanan Banten. Dimana dipimpimpin dibawah Aria Wangsakara, Aria Jayasantika dan Aria Yudhangera. “Wajar saja kalau kritikan itu datang karena beda kepala beda ide, gagasan, dan pemikiran. Malahan itu satu pertanda yang bagus sebab dengan begitu kita menjadi lebih bersemangat dalam melakukan kajian terhadap bukt sejarah yang lain. Karena nanti ada saatnya kita memaparkan hasil kajian ke DPRD,” ujarnya. Lanjutnya, berdasarkan bukti sejarah ketiga Aria meninggal dunia pada abad ke-17 Masehi dimana Aria Wangsakara dianggap sebagai pendiri Kabupaten Tangerang. Hal ini menurutnya bertolak belakang dengan saat ini dimana usia Kabupaten Tangerang masih di angka 75 tahun. “Jadi kesalahan ini harus diputus tidak bisa kita berulang-ulang terus. Karenanya kita lakukan kajian secara akademik, budaya, dan sejarah terhadap tanah air Tangerang,” jelasnya. Kata Taufik, raperda usulan perubahan hari jadi Kabupaten Tangerang tinggal menyisakan empat tahapan. Sedangkan pembahasan awal sudah dilakukan bersama anggota dewan dari komisi 2, namun masih menunggu jadwal lanjutan. Pembahasan masih berfokus pada latarbelakang diubahnya hari lahir  berikut mekanisme perubahannya. “Saya optimis raperda perubahan hari jadi ini dapat disahkan legislatif. Kalau sudah sah nanti muatan lokal di pendidikan dasar hingga menengah terkait sejarah Tangerang. Kita sudah siapkan bukunya dan sudah cetak sebanyak 19 buku,” tukasnya. (mg-10/mas)

Sumber: