Cek Pendatang, Bang Ben Sisir Rumah Kos

Cek Pendatang, Bang Ben Sisir Rumah Kos

CIPUTAT-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menyisir rumah kontrakan dan rumah indekos di RT 01/2 Kelurahan Sawah, Ciputat, Kamis (20/6). Penyisiran yang dipimpin Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie dan Kepala Dukcapil Tangsel Dedi Budiawan tersebut dilakukan untuk untuk mendatan pendatang yang masuk Tangsel pascalebaran. Kepala Dukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, kegiatan dengan tema "pendataan penduduk pindah datang pasca Idul Fitri 1440 Hijriah" tersebut dilakukan untuk mengetahui jumlah pendatang yang masuk Tangsel. "Kita menyisir kontrakan dan kost-kostan dan mendata penghuninya," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (20/6). Budiawan menambahkan, pendataan telah dilakukan Dukcapil sejak 10 Juni lalu dan telah mendata 347 kepala keluarga (KK) atau 619 jiwa, terdiri dari 322 laki-laki dan perempuan 297. Dalam pendataan apabila yang bersangkutan sudah menetap atau mengontrak sebih dari satu tahun diharapkan mengurus kependudukan Tangsel. "Syararnya cukup mudah dan salah satunya harus mendapat izin dari pemilik kontrakan atau kost-kostan," tambahnya. Masih menurutnya, bila penduduk musiman atau hanya sebentar maka Dukcapil hanya mencatat nama, asal daerah dan apa keahliannya yang dimiliki. Selama mereka ber KTP-el Indonesia maka kita pihaknya tidak bisa melarang orang dan diharap yang datang ke Tangsel punya keahlian khusus. Syarat untuk membuat pindah itu tidak susah, tidak perlu pulang ke kampung halaman. Cukup datang ke Dukcapil Tangsel dengan membawa KK dan KTP-el asli lama, lalu dikeluarkan surat pindah, ditarik dari Dukcapil asal."Kemudian dikonfirmasi ke Dukcapil kota asal dan kalau sudah dapat surat dari sana maka akan diterbitkan KK dan KTP-el Tangsel," jelasnya. Prosesnya tidak lama dan tergantung respon Dukcapil daerah setempat dan paling cepat satu hari. "Jadi tidak ada lagi alasan sulit, tidak ada waktu untuk pulang kampung untuk mengurus identitas kependudukan Tangsel," tuturnya. Sementara itu, Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pendataan yang dilakukan untuk memastikan berapa pertambahan penduduk musiman pasca-lebaran. "Kebijakan Pemkot Tangsel mempersilahkan masyarakat sesuai keperluannya masing-masing untuk datanag ke Tangsel, dengan catatan setelah tiba ditempatnya masing-masing harap melapor ke ketua RT setempat untuk dicatat nama dan asalnya," ujarnya. Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut menambahkan, hadirnya pendatang ke Tangsel tentunya akan memberi nilai tambah dan khusus dari segi ekonomi. Ketua RT diharapkan mencatat keterampilan yang dimiliki penduduk yang datang kecuali anak-anak dan orang tua. Untuk usia produktif 15-64 tahun diharapkan memiliki dan diketahui keterampilannya. Serya apa itu bisa dikerjasamakan dengan RT setempat untuk kemudian dikembangakan dilingkungannya. "Pengalaman sebelumnya meraka datang ke Tangsel biasanya mencari kerja di Tangsel dan Jakarta," tambahnya. "Pemkot tidak bisa melarang mereka namun, hanya memfasililtasi kebutuhan administrasi kependudklukan yang wajib dilayani pemkot," tuturnya. (bud)

Sumber: