Diperpanjang atau Tidak, Dadi Pasrah

Diperpanjang atau Tidak, Dadi Pasrah

"Saya tidak khawatir dan tidak takut jika digantikan dengan siapapun, yang bisa menilai kinerja saya adalah Pak Walikota dan yang berwenang mengganti juga Pak Walikota. Intinya saya akan siap apapun keputusan yang diberikan kepada saya," Dadi Budaeri KOTA TANGERANG-Kemarin, Rabu (19/6) adalah hari terakhir Dadi Budaeri menjabat sebagai Sekda Kota Tangerang. Sejak 19 Juni 2014, sudah 5 tahun, ia menjalankan tugas itu. Namun, hingga masa jabatannya berakhir, Dadi tidak tahu, apakah jabatannya akan diperpanjang atau tidak. Karena yang berwenang memperpanjang jabatannya adalah Walikota Arief R Wismansyah. "Untuk jabatan saya memang benar hari ini (kemarin) sudah habis. Tetapi memang untuk masalah diperpanjang atau tidak, keputusannya di Pak Walikota. Karena yang bisa menilai apakah saya masih layak menjadi sekda atau tidak adalah Pak Walikota," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/6). Dadi Budaeri mendapatkan SK pengangkatan Sekda 10 Juni 2014 dan resmi dilantik menjadi Sekda 19 Juni 2014. Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sekda yang sudah habis masa jabatannya bisa diperpanjang. Sekda Kota, maka walikota yang mengeluarkan keputusan perpanjangan. Namun, ada mekanismenya. Dadi bisa diperpanjang masa jabatannya, berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Walikota. Lalu, berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Dadi menambahkan, untuk masalah perpanjangan jabatanya, Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang sudah mengirimkan surat ke KASN. Tetapi sampai saat ini, ia belum menerima keputusan apakah diperpanjang atau tidak. "Untuk masalah surat perpanjangan jabatan saya, semuanya yang mengurus adalah BKPSDM. Saya belum mengetahui sudah sejauh mana surat tersebut. Saya tinggal menunggu saja hasil dari KASN," paparnya. Namun, salah seorang pejabat di KSN mengatakan, hingga kemarin belum menerima surat permohonan perpanjangan jabatan sekda dari Walikota Tangerang. "Belum ada surat masuk ke KSN dari Pemkot Tangerang," jelasnya. Dadi menjelaskan, bahwa jabatan sekda di Pemkot Tangerang tidak boleh kosong. Untuk itu dirinya menunggu siapa yang menjadi pelaksana tugas (Plt) Sekda. Akan tetapi Plt sekda tidak bisa melakukan tandatangan keuangan serta menentukan sebuah kebijakan strategis dalam sebuah jabatan. "Jadi jabatan ini tidak boleh kosong, harus ada Plt untuk menggantikan saya sambil menunggu keputusan. Untuk masalah itu, bisa tanyakan ke BKPSDM atau ke Pak Walikota. Karena semua keputusan ada di sana,"ungkapnya. Dadi mengungkapkan tidak khawatir jika harus melepas jabatannya sebagai sekda. Karena siapapun yang menggantikan dirinya, keputusannya ada di Walikota sebagai pimpinan. "Saya tidak khawatir dan tidak takut jika digantikan dengan siapapun, yang bisa menilai kinerja saya adalah Pak Walikota dan yang berwenang mengganti juga Pak Walikota. Intinya saya akan siap apapun keputusan yang diberikan kepada saya,"tutupnya. (mg-9)

Sumber: