Kuota Tak Dapat Penuhi Kebutuhan, Dapat Tambahan Blangko e-KTP

Kuota Tak Dapat Penuhi Kebutuhan, Dapat Tambahan Blangko e-KTP

TIGARAKSA – Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang kembali mendapatkan tambahan blangko e-KTP. Namun tambahan blangko tersebut belum mampu mengatasi persoalan pencetakan e-KTP. Kepala Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Syafrudin mengatakan, saat ini disediakan 11 loket pelayanan administrasi kependudukan. Namun perekaman e-KTP sudah tersedia di seluruh kantor kecamatan. Dengan tujuan untuk dapat menambah kapasitas dan efektivitas pelayanan. “Kantor kecamatan sudah bisa. Apabila ada keperluan yang mendesak masyarakat bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket) karena saat ini sudah bisa dipergunakan,” ujarnya, Selasa (11/6). Syafrudin menambahkan, secara rutin pemkab mendapat kuota blanko e-KTP dari Kemendagri  sebanyak 500 keping per dua hari. Ia mengungkapkan kuota blanko masuk kewenangan pemerintah pusat yang disesuaikan dengan keadaan di daerah. “Kalau minta banyak sesuai kebutuhan dimana penduduk sudah mencapai lebih dari tiga juta jiwa. Kebutuhan bisa mencapai lebih dari 600 keping. Sedangkan seminggu kita dapat sekitar 1.500 blanko” jelasnya. Lanjut Syafrudin, untuk mempercepat pelayanan saat ini disediakan loket di setiap kantor kecamatan yang dapat melakukan perekaman e-KTP. Namun untuk pencetakan di kecamatan baru akan dilakukan pada 2020 mendatang. Usai pemilu, kuota blanko memang menurun dibandingkan sebelum gelaran pemilu namun pada tahun anggaran baru akan dapat meningkat. Sebelumnya menadapat hinga 4.000 blanko per minggu kini hanya 1.500 keping. “Alat pencetak di kantor dinas akan ditambah tiga untuk saat ini baru tiga yang ada itupun pengadaan dari tahun anggaran 2012 sehingga nanti ditambah. Selain itu, kita juga mengajukan pada 2020 untuk pengadaan mesin pencetak e-KTP sebanyak 29 buah yang akan ditempatkan di semua kantor kecamatan,” jelasnya. Syafrudin menilai permasalahan e-KTP masih dalam kondisi relatif tidak ada walaupun kekurangan blanko. Sebab pada tahun anggaran baru akan ada penambahan kuota blanko yang diterima pemerintah daerah. “Jadi relatif tidak ada permasalahan dimana blanko saat ini kebijakan dari pusat disesuaikan kondisi kita di daerah. Kalau perlu mendesak bisa menggunakan Suket,” tukasnya. (mg-10/mas)

Sumber: