Sosialisasi Renham, Samakan Persepsi Pemenuhan HAM

Sosialisasi Renham, Samakan Persepsi Pemenuhan HAM

SERPONG-Dalam mendukung pelaksanaan Rencana Nasional Hak Asasi Manusia (Renham) di lingkungan Kota Tangsel, Bagian Hukum Sekretariat daerah (Setda) Kota Tangsel mengadakan sosialisasi Renham di Resto Saepisan BSD, Serpong, Kamis (16/5). Kegiatan ini untuk menyapakan persepsi terkait HAM. Kasubag Bantuan Hukum dan HAM pada Setda Kota Tangsel Tono mengatakan, sosialisasi Ranham merupakan realisasi program kegiatan yang tertuang dalam dokumen pelaksana anggaran (DPA) perangkat daerah (DPA-PD) 2019. "Renham telah diatur dalam Perpres No. 33 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Perpres 75 Tahun 2015," ujarnya, Kamis (16/5). Tono menambahkan, dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan dapat memudahkan dalam menerapkan Perpres, sehingga tercapai kehormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, pemajuan HAM bagi seluruh masyarakat. Dan, tetap mempertimbangkan nilai-nilai anak, moral adat istiadat, budaya keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan ciri khas derah karena Renham disusun untuk perlindungan HAM. "Serta meningkatkan peran serta ASN dalam penghormatan pemajuan, pemenuhan, perlindungan dan penegakan HAM di Tangsel dengan mempertimbangkan nilai-nilai agam, moral, adat istiadat, budaya dna keamanan serta ketertiban," tambahnya. Sementara itu, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, Renham ada di Indonesia, dan diturunkan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota. "Tangsel pernah mendapat predikat peduli HAM pada 2018, dan perlu dipahami HAM di Indonesia berbeda dengan internasional," ujarnya. Airin menambahkan, Tangsel termasuk kota yang sering dipanggil oleh Komnasham karena, warga sering mengeluh dan lapor ke Komnasham terkait masalah yang dialaminya. Ibu dua anak ini mencontohkan adalah warga yang terjadi di salah satu perumahan, yakni ada dua warga yang telah sepakat memundurkan bangunan dengan penuh kesadaran karena mereka salah dan bangunannya ada di sepandan sungai. "Tapi, ada warga yang sadar dan ada juga tidak mau membongkar dengan alasan HAM," tambahnya. Masih menurutnya, sosilisasi penting karena Pemkot harus tahu apa arti sebenarnya HAM. Saat memaknai hak maka melekat pasti ada kewajiban, jangan selalu yang kita pikirkan hanya hak saja tapi, harus kewajiban juga. "Kewajiban pemkot ini pastikan Renham bisa berjalan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku," tuturnya. Di tempat yang sama, Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Setda Provinsi Banten Rahmadi mengatakan, aksi HAM provinsi adalah harmonisasi rancangan produk hukum daerah agar tidak mendiskriminasikan hak-hak perempuan, anak dan penyandang disabilitas. "Ada lima poin dalam mewujudkan aksi HAM ini," ujarnya. Rahmadi menambahkan, lima poin tersebut adalah harmonisasi rencangan produk hukum daerah untuk mendorong pemenuhan hak-hak perempuan, akan dan penyandang disabilitas dan hak masyarakat adat. Pemantauan dan penyelesaian perkara implementasi produk hukum daerah. Pengelolaan dan pemerataan distribusi jumlah guru di daerah. Penyedia ruang menyusui yang mamadai bagi perempuan pekerja diperkantoran milik pemda dan swasta. "Terakhir pelayanan, pengamanan, dan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat dan konflik lahan," tambahnya. (bud)

Sumber: