Kotak Suara Terlambat Datang, Pleno KPU Tertunda Dua Jam

Kotak Suara Terlambat Datang, Pleno KPU Tertunda Dua Jam

TIGARAKSA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang memulai sidang pleno tingkat kabupaten/kota pada Selasa 30 April 2019, lebih awal dibanding Kota Tangerang dan Kota Tangsel. Secara teknis, tahapan rekapitulasi berjalan beriringan dengan pleno di tingkat kecamatan yang masih berjalan. Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Tangerang Ahmad Subagja, mengatakan, per 2 Mei 2019  sudah ada 10 dari 29 kecamatan yang dihitung jumlah surat suara serta suara peserta pemilu. Sedangkan untuk Kecamatan Mauk, para saksi dan pengawas belum memberikan koreksi atau catatan perihal jumlah surat suara yang sudah dihitung. Kata Subagja, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan yang belum selesai diharapkan dapat menyelesaikan sebelum 4 Mei 2019. Sehingga pengesahan di tingkat kabupaten dapat berjalan sesuai dengan perencanaan. “Mudah-mudahan dalam satu atau dua hari kedepan selesai, dikarenakan jumlah TPS banyak dan ada kemungkinan banyak koreksi dari saksi ataupun pengawas,” akunya. Subagja mengatakan, secara keseluruhan proses perhitungan serta rekapitulasi surat suara di tingkat kecamatan berjalan kondusif tidak ada kendala yang menyebabkan keterlambatan. Namun pada Kecamatan  Balajara, Cikupa, Pasarkemis, Rajeg, Curug, dan Kepala Dua yang masih belum menyelesaikan proses rekapitulasi. “Cukup lancar walaupun di seluruh PPK ada koreksi terkait data pemilih khususnya data pemilih tambahan dan disabilitas. Kemungkinan faktor kelelahan petugas di lapangan,” ujarnya, di Gedung Serba Guna (GSG) Puspemkab Tangerang, Kamis (2/4). Perihal adanya keterlambatan waktu hingga dua jam pada pleno di tingkat kabupaten, Subagja mengaku, permasalahan hanya menyangkut teknis. Ia yakin tidak ada kendala di luar teknis sebab, pengawalan kotak suara dari tingkat kecamatan ke gudang KPU ataupun dari GSG dari dan ke gudang dikawal ketat anggota kepolisian, TNI, dan Satpol PP. “Kita tadi mulai pukul 11.00 WIB aturannya pukul 09.00 WIB, karena memang ini soal koordinasi dan ada beberapa kecamatan yang hadir terlambat seharusnya sudah hadir,” jelasnya. Kedepan, Subagja mengaku, para petugas Panitia Pemungutan Suara (PPK) di tingkat kecamatan diinstruksikan untuk datang tepat waktu. Sehingga proses pengesahan surat suara tidak terlalu memakan waktu akibat menunggu kedatangan para petugas tingkat kecamatan. “Besok harus hadir tepat waktu, kerena memang setiap hari kita tergetkan sebanyak lima kecamatan dapat disahkan jumlah suaranya di sini,” tukasnya. (mg-10/mas)

Sumber: