Larangan Jual Miras Dikangkangi

Larangan Jual Miras Dikangkangi

SERPONG-Peraturan Daerah (Perda) tentang perindustrian dan perdagangan di Kota Tangsel hanya jadi macan di kertas. Realitasnya, larangan menjual minuman keras (miras) dalam perda itu dilanggar. Para pengusaha hiburan masih menjual bebas minuman memamubukkan itu.

Hal ini, diketahui dari razia tempat hiburan malam yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (21/3) malam. Dari sekitar lima tempat hiburan yang didatangi Satpol PP, semuanya menjual miras. Bahkan, di The First salah satunya, menjual paket hiburan yang berisi miras berkelas. Cukup bayar Rp2,5 juta, pengunjung bisa mendapatkan dua cewek yang bertugas sebagai lady companion (LC), dua botol black label dan satu pither bir serta satu botol coca-cola.

Padahal, dalam Perda nomor 4 tahun 2014 tentang perindustrian dan perdagangan, larangan memperjual-belikan, membuat, dan mengedarkan dilarang. Selain itu, khusus untuk tempat hiburan, Perda Nomor 5 tahun 2012 tentang pariwisata, menegaskan jam operasional tidak boleh sampai pukul 01.00 WIB.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-undangan pada Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto tak menampik jika, sejumlah tempat hiburan masih menjual miras. Makanya, mereka melakukan razia dengan sasaran, tempat hiburan yang disinyalir melanggar ketentuan itu. “Kita razia di De Mambo, The First, D'Amour dan BOA BSD City. Tempat yang kita sasar adalah hiburan malam yang menjual minuman beralkohol,” ujarnya.

Oki menambahkan, tempat hiburan menjadi sasaran Satpol PP terkait adanya Perda 5 tahun 2012 tentang pariwisata. Dimana tempat hiburan tidak boleh buka lebih dari pukul 01.00 WIB. Selain itu, razia juga mengacu Perda 9 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. “Juga mengacu Perda nomor 4 tahun 2014 tentang perindustrian dan perdagangan. Isinya larangan menjual minuman mengandung alkohol,” jelasnya.

Oki menjelaskan, dalam razia ini pihaknya mengamankan 284 botol atau kaleng minuman beralkohol dan terdiri dari berbagai merek. Seperti, jack daniel, bacardi, triple second dan beragam merek bir, lain. Barang bukti dibawa ke kantor Satpol PP dan nantinya akan dimusnahkan. “Barang bukti akan kita musnahkan saat HUT Satpol PP tanggal 17 April mendatang,” jelasnya.

Dalam razia ini, pengunjung dan pemandu lagu atau Lady Companion (LC) diperiksa identitas dan dites urine. Bahkan, di karaoke De Mambo ada pengunjung yang setelah dites urine mencoba lari dari petugas. Untungnya, petugas berhasil mengejar dan menangkapnya. (bud/esa)

Sumber: