Duga Fasos-Fasum Dicaplok, Warga Surati BPN Kab. Tangerang
TIGARAKSA–Persatuan Pioner Penghuni Rumah Negara Puspitek (P3RNP) menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Mereka mempertanyakan status lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di Perumahan Bumi Puspiptek Asri (BPA), Kecamatan Setu, Kota Tangsel. Dalam surat tersebut, P3RNP mempertanyakan status lahan BPA. Khususnya, terkait sertipikat tanah induk sejak diserahkan dari PT Perkebunan Nusantara ke Pupiptek untuk dijadikan kompleks perumahan BPA pada 1994 seluas 78 hektare. Ketua P3RNP, Perdamean Sebayang mengatakan, pada 1994 pihak PT Perkebunan Nusantara VIII (PT Perkebunan XI) telah menyerahkan hak pakai lahan di Desa Pagedangan (sekarang terbagi ke wilayah Kecamatan Setu-Kota Tangsel, dan Desa Cicalengka-Kabupaten Tangerang) kepada Puspiptek dalam hal ini Kementerian Ristek. Kemudian, di tanah itu dibangun perumahan umum yaitu, perumahan Bumi Puspiptek Asri (BPA). Kemudian, dari luas lahan perumahan itu pengembang menyediakan lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) seluas 31,2 hektare. Atau, sudah sesuai dengan ketentuan undang yakni sebesar 40 persen dari luas keseluruhan perumahan. Tapi kemudian, lanjut Sebayang, pihaknya menduga fasos-fasum tersebut menyusut dari luas yang semestinya. Hal ini, diketahui setelah dibangunnya tembok pembatas di samping jalan menuju Cisauk. Padahal, sebelumnya lahan di samping jalan tersebut masuk dalam tanah fasos-fasum. Dari situlah, P3NR mempertanyakan status lahan tersebut kepada BPN. “Kita heran, tanah tersebut kok sudah jadi milik pengembang. Untuk itu kita memohon informasi sertipikat induk sebagai bukti dan adanya titik terang,” kata Sebayang kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Rabu (13/3). Ia menerangkan, lahan fasum yang semula seluas 31,2 hektare itu diperuntukan untuk jalur hijau dan fasos-fasom berbentuk sekolah, jalan, jaringan Sutet PLN, masjid, serta makam. Namun, dari luas lahan itu diduga sudah dicaplok salah satu pengembang besar setengahnya. Sehingga, jalur hijau yang awalnya tanah kosong kini sudah dimiliki pengembang. “Saya bersama warga yang tergabung P3RNP meminta kejelasan adanya sebagian lahan dari seluas 31,2 hektare itu apakah masih utuh atau tidak,” kesalnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) BPN Kabupaten Tangerang Riduan, mengungkapkan, pihaknya terbuka kepada siapapun yang ingin meminta informasi terkait kepemilikan sertipikat tanah. Ia menegaskan, pihaknya mengejar apabila memang benar adanya perpindahan kepemilikan sertipikat yang diperuntukan fasos dan fasum. “Fasos dan fasum itu harus diserahkan kepada pemetrintah daerah, dan perlu kroscek lebih dalam kepada pemetrintah. Kita bisa menjelaskan informasi sertipikat induk atas nama siapa ketika adanya nomor sertipikat sehingga bisa dicek di database kita,” katanya, kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Selasa (12/3). Riduan menegaskan, akan berkoordinasi dengan BPN Tangerang Selatan guna mencari titik terang permasalahan. Ia menyebutkan pihaknya secara teknis dapat memberikan informasi data base kepemilikan dengan melakukan tinjau langsung. “Secara teknis kita bisa dengan mendatangi kelapangan untuk menentukan nilai koordinat dengan Global Positioning System (GPS). Kemudian kita akan membuka data base melalui titik koordinat tadi. Kita akan berkoordinasi dengan temen-temen di Tangsel dalam waktu dekat ini,” tegasnya. (mg-10/esa)
Sumber: