Ancam Terbangkan Layangan di Bandara, Warga Desa Rawa Rengas Minta Kejelasan Ganti Rugi Lahan

Ancam Terbangkan Layangan di Bandara, Warga Desa Rawa Rengas Minta Kejelasan Ganti Rugi Lahan

TANGERANG - Ratusan warga Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi, berunjukrasa di halaman Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (11/3). Mereka meminta kejelasan ganti rugi lahan yang terdampak proyek pembangunan runway 3 Bandara Soekarno-Hatta. Dengan membawa pengeras suara dan bendera kuning, warga berorasi akan menerbangkan layangan di sekitaran bandara jika tuntutan mereka tak dipenuhi PT Angkasa Pura II selaku pengelola bandara. Samsudin, selaku koordinator aksi mengatakan, sampai saat ini warga belum mendapat kejelasan pembayaran ganti rugi kepada 200 kepala keluarga yang lahannya terkena gusur. "Ingat, kami warga yang tinggal lama di sana. Jika aspirasi kami tak dilanjuti, kami akan terbangkan layang-layang," ujarnya. Meski begit kata Samsudin, hal tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Akan tetapi menunggu kepastian dari Angkasa Pura II dan Pengadilan Negeri Tangerang untuk masalah yang terjadi saat ini agar bisa menemukan solusi yang terbaik. "Kami sudah tiga tahun, pembangunan terus berjalan tanpa melirik ke kami rakyat kecil. Kalau hujan kita kena banjir. Kami masih menunggu itikad baik dari pengelola bandara, jika memang tidak menemukan titik temu maka kami akan terbangkan layang-layang di sekitar bandara,"ungkapnya. Samsudin menambahkan, warga hanya meminta keadilan. Tanah milik warga yang saat ini menjadi jalan proyek pembangunan bisa segera dibayarkan. Karena memang semua yang tinggal di sana adalah warga yang mempunyai surat tanah yang lengkap. "Kami tidak menuntut apa-apa dari pihak bandara. Hanya saja hak kami tolong diselesaikan. Jangan gantung masalah ini, semua yang datang ke PN Kota Tangerang adalah warga yang mempunyai surat yang sah dan tidak ada warga yang tidak mempunyai surat sah atas tanah yang mereka tempati,"paparnya. Diketahui, warga Desa Rawa Rengas yang masih belum mendapatkan ganti rugi hingga kini berada di RW 15, 16 dan RW 18.  Informasi yang dihimpun Tangerang Ekspres, PT Angkasa Pura II telah menitipkan uang ganti rugi lahan sebesar Rp430,35 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk pembebasan lahan yang dinilai bermasalah. (mg-9)

Sumber: