Warga Binaan Rutan Jambe Pasti Masuk DPT Pemilu

Warga Binaan Rutan Jambe Pasti Masuk DPT Pemilu

TIGARAKSA--Seluruh warga binaan penghuni rumah tahanan (Rutan) Jambe dipastikan masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pihak Rutan Jambe sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta KPU Kabupaten Tangerang untuk melakukan perekaman dan pendataan para warga binaan. Demikian dikatakan Kepala Rutan Kelas 1 Jambe Dedi Cahyadi kepada Tangerang Ekspres, kemarin. Menurutnya, setiap warga memiliki hak konstitusional untuk memilih pemimpin mereka, termasuk warga binaan. Pihak Rutan Jambe terus berupaya serta berkoordinasi dengan KPU dan Disdukcapil Kabupaten Tangerang untuk melakukan perekaman e-KTP serta pendataan DPT sampai mendekati tanggal 17 April 2019. Pasalnya, salah satu syarat pendataan harus memiliki e-KTP. "Kami duduk bersama dengan para pemangku kebijakan untuk jemput bola perekaman data biometrik kepada warga binaan," katanya. Namun pendataan warga binaan untuk mengikuti Pemilu bukan hal yang mudah. Ini karena proses keluar masuk warga binaan berjalan dinamis. Apalagi banyak warga binaan yang tidak jelas asal-usul dan NIK. Ini lantaran tidak semua warga binaan terbuka soal identitas. " Bagi mereka itu merupakan aib," katanya. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal mengatakan, KPU terus melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT), termasuk warga Binaan di Rutan. Ali menuturkan, warga binaan merupakan masuk kategori pemilih dalam keadaan tertentu, seperti PKPU No 37 tahun 2018. Menurut Ali, berdasar PKPU itu, masyarakat yang dikategorikan masuk keadaan tertentu yakni mereka yang sedang menjalankan tugas saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit termasuk keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang manjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, masyarakat yang sedang menjalani rehabilitasi narkoba, orang yang sedang menjadi tahanan atau terpidana kurungan, masyarakat yang tugas belajar sehingga pindah domisili, pindah domisili karena terkena bencana alam, dan bekerja di luar domisili. Ali memaparkan, Ali mengacu pada PKPU itu, masyarakat atau orang yang berkaitan dengan keadaan tertentu dikenakan ketentuan memperoleh surat suara yang tidak sama dengan pemilih yang memang berasal dari daerah asal. Dia mencontohkan, untuk surat suara bagi warga binaan di Rutan Jambe ditentukan berdasar pada Dearah Pemilihan (Dapil) untuk pemilu legislatif, dan tidak termasuk pemilihan presiden selama warga binaan berkewarganegaraan Indonesia. "Jika warga binaan berdomisili di laur Provinsi Banten maka hanya memperoleh surat suara presiden," paparnya. Sementara, Ita Nurhayati, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi, mengatakan, data terbaru untuk perekaman warga binaan dilakukan pada 15 Januari 2019. Ia berfokus untuk pendataan warga binaan yang berdomisili di Kabupaten Tangerang. "Dari perekaman terserbut tercatat sebanyak 1854 warga binaan, hanya yang sudah terdeteksi dalam DPT baru 889 orang. Sisanya masih dalam proses. sampai tiga hari terakhir di 19 Januari. warga binaan yang berdomisili di Kabupaten Tangerang yang telah perekaman sekitar 447 orang, kita fokus di situ dulu," paparnya. Ia menuturkan, upaya pihaknya mendeteksi warga binaan masuk pada DPT dilakukan perekaman data e-KTP terlebih dahulu. Hanya saja, masih banyak warga binaan yang belum melakukan perekaman sehingga belum terdeteksi pada DPT. Sedangkan, bagi warga binaan yang sudah melakukan perekeman atau terdaftar pada database Dukcapil, langsung bisa diketahui asal DPT warga binaan serta langsung dibuatkan formulir A-5 sebagai bukti masuk daftar Daftar pemilih tambahan (DPTb). Kendalanya, ada warga binaan yang sudah mendapat e-KTP akan tetapi belum terdaftar di dalam DPT sehingga tidak dapat dimasukan pada kategori yang tertera di peraturan KPU. Ita menyebutkan, dalam aturan KPU, untuk masuk kategori DPK serta DPTb harus terdaftar di DPT. Sedangkan, warga binaa sedang menjalani masa tahanan dan tidak memungkinkan untuk melakukan pencoblosan di luar rutan.(mg-10/sdh)

Sumber: