Pembahasan RUU Pemilu Terkesan Terburu-buru
Pembahasan RUU Pemilu khususnya mengenai presidential treshold juga masih tarik ulur pembasannya. Belum selesainya pembahasan ini diduga karena pemerintah menyerahkan draf RUU Pemilu ke DPR pada bulan Oktober 2016. Padahal pemerintah berjanji menyarahkan draf itu bulan Januari 2016. Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan seharusnya pembahasan RUU Pemilu tersebut bisa diprioritaskan oleh pemerintah untuk diserahkan pada Januari 2016. Sehingga waktu pembahasan di DPR tidak terkesan tancap gas mengingat 2019 adalah waktu yang singkat. "Sehingga pembahasan RUU pemilu jadi terburu-buru," ujar Titi dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (28/5). Ungkap Titi, dengan sisa waktu ini dia menduga Pansus DPR akan melakukan pembahasan secara terburu-buru mengingat Pemilu 2019 nanti tahapannya sudah dimulai pada bulan Mei 2018. "Sehingga KPU punya cukup waktu untuk beradaptasi dengan aturan baru, serta punya waktu untuk sosialisasi aturan," katanya. Titi menduga dengan mepetnya waktu pembahasan tersebut akan mempengaruhi terhadap kualitas penyelenggaran Pemilu serentak di tahun 2019. Sehingga penyelenggaran pemilu yang berkualitas menjadi taruhan besar bagi DPR. "Ini pertaruhan besar untuk mengebut menyelesaikan RUU Pemilu," pungkasnya.(cr2/JPG)
Sumber: