Truk Tanah Bikin Kotor Jalan

Truk Tanah Bikin Kotor Jalan

SOLEAR – Jalan Munjul – Adiyasa, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang penuh tumpukan tanah merah. Tanah merah berceceran tersebut, membuat para pengendara pun waswas. Hal itu dikarenakan aktivitas galian tanah di Desa Munjul, yang melewati jaran raya tersebut. Para sopir truk seakan tak peduli akan dampak bagi masyarakat sekitar bila mana pengangkutan tanah dilakukan pada musim hujan. Aspal beton berbalut tanah merah dibiarkan begitu saja. Dari pantauan yang dilakukan Tangerang Ekspres, para pengendara mengaku kesulitan melewati akses jalan alternatif menuju kawasan Solear dan sekitarnya. Bahkan, sejumlah pengendara sepeda motor banyak yang jatuh saat melintas di Jalan Raya Munjul- Adiyasa teersebut. Kini yang turun untuk membersihkan bukan pengusaha atau pihak berkepentingan terhadap aktivitas galian itu. Melainkan pasukan pemadam kebakaran dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang. Hingga kini pasukan biru masih berada di lokasi untuk melakukan penyemprotan. “Penyemprotan di Jalan Munjul – Adiyasa sudah dilakukan tadi malam dan hari ini ada penyemprotan lagi. Kita menerjunkan satu unit mobil damkar dari Pos Tigaraksa,” kata Pengendali Operasi Damkar BPBD Kabupaten Tangerang Ahmad Mahfud. Sementara itu, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, menginstruksikan kepada jajarannya melalui BPBD Kabupaten Tangerang untuk membersihkan tumpukan tanah merah bekas tumpahan material tanah, yang menutup badan jalan di Jalan Raya Munjul- Adiyasa Solear. “Sudah didatangi pemadam kebakaran, untuk disemprot agar jalan tersebut kembali bersih dan bisa dilewati pengendara,” ungkap Zaki. Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah membatasi waktu operasional kendaraan angkutan khusus tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang. Tertuang dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 46 Tahun 2018. Kendaraan angkutan khusus tambang seperti tanah, batu, dan pasir hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 – 05.00 WIB. Jika ada yang melanggar, petugas gabungan dari dinas perhubungan dan kepolisian akan melakukan penindakan dengan tilang. (mg-10/mas)

Sumber: