BJB

BPBD Bakal Dijadikan Kantor Cabang BPR Serang

BPBD Bakal Dijadikan Kantor Cabang BPR Serang

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyerahkan berita acara dua Raperda usul Bupati kepada DPRD Kabupaten Serang saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Selasa (20/10). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Kantor Badan Pe­nanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang di Jalan Kitapa Cimuncang, Kota Serang bakal dipakai untuk kan­tor cabang PT Bank Per­kreditan Rakyat (BPR) Serang.

Rencana tersebut tertuang pada Raperda usul Bupati ten­tang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah da­lam bentuk aset daerah pada PT BPR Serang.

Hal itu merupakan upaya dalam mendorong pertum­buhan perekonomian daerah, meningkatkan akselerasi kua­litas jasa perbankan untuk masyarakat serta memperkuat peran badan usaha milik daerah dalam mendukung pemba­ngunan daerah.

Kemudian untuk mengop­ti­malkan pemanfaatan aset daerah secara tertib, efisien, efektif, transparan dan akun­tabel, serta mendukung kebu­tuhan operasional dan pengem­bangan usaha PT BPR Serang.

Karena pemerintah daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal dalam ben­tuk aset daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perun­dang-undangan.

Bupati Serang Ratu Rachma­tuzakiyah mengatakan, kantor PT BPR Serang saat ini telah berada pada titik jenuh opera­sional dengan keterbatasan lahan parkir dan ruang tunggu yang sempit.

Kemudian infrastruktur yang belum mendukung standar pe­la­yanan modern dan standar keamanan, otoritas jasa ke­uang­an, khususnya ruang khazanah.

"Kondisi tersebut menjadi hambatan dalam menjaga ke­puasan nasabah dan per­tum­buhan aset perusahaan, se­hingga diperlukan lokasi baru yang lebih memadai.

Maka perlu penambahan penyertaan modal daerah kepada PT BPR Serang, dibe­rikan dalam bentuk barang milik daerah berupa bangunan eks kantor BPBD yang ber­lokasi di Kota Serang," katanya kepada wartawan usai me­nyam­paikan dua macam ran­ca­ngan peraturan daerah usul bupati pada rapat pari­purna, Selasa (20/10).

Zakiyah mengatakan, untuk saat ini kantor BPBD Kabu­paten Serang belum pindah ke Pusat Pemerintahan Kabu­paten (Pus­pem­kab) Serang, karena kantor barunya belum terbangun.

Namun apabila kantor BPBD Kabupaten Serang sudah ter­bangun di Puspemkab Serang, maka akan langsung pindah dan kantor lamanya akan dija­dikan kantor cabang PT BPR Serang.

Disinggung kantor BPBD Kabupaten Serang sudah di­minta oleh Pemkot Serang, Zakiyah menegaskan, kantor BPBD Kabupaten Serang me­rupakan salah satu aset yang tidak akan pernah diserahkan ke Pemkot Serang.

Sementara itu, Direktur Uta­ma PT BPR Serang Dadi Sur­yadi mengatakan, PT BPR Serang sudah mengajukan permohonan ke Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, untuk membuka kantor cabang di Kota Serang.

Karena kantor cabang PT BPR Serang yang ada di Kota Serang saat ini masih mengon­trak. Se­hingga untuk tempat penyim­­pan­an uang dan pe­layanan ke­­pada nasabah be­lum memadai. "Kami me­nga­jukan permo­honan aset Ka­bu­paten Serang yang tidak diberikan ke Kota Serang, sa­lah satunya kami dikasih kantor BPPD dan itu tidak diserahkan ke Kota Se­rang. Ini bentuk kepedulian Pemkab Serang untuk me­majukan per­ekonomian serta mema­jukan perusahaan milik daerah," katanya.

Sumber: