BPBD Bakal Dijadikan Kantor Cabang BPR Serang
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyerahkan berita acara dua Raperda usul Bupati kepada DPRD Kabupaten Serang saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Selasa (20/10). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang di Jalan Kitapa Cimuncang, Kota Serang bakal dipakai untuk kantor cabang PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Serang.
Rencana tersebut tertuang pada Raperda usul Bupati tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk aset daerah pada PT BPR Serang.
Hal itu merupakan upaya dalam mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan akselerasi kualitas jasa perbankan untuk masyarakat serta memperkuat peran badan usaha milik daerah dalam mendukung pembangunan daerah.
Kemudian untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah secara tertib, efisien, efektif, transparan dan akuntabel, serta mendukung kebutuhan operasional dan pengembangan usaha PT BPR Serang.
Karena pemerintah daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk aset daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengatakan, kantor PT BPR Serang saat ini telah berada pada titik jenuh operasional dengan keterbatasan lahan parkir dan ruang tunggu yang sempit.
Kemudian infrastruktur yang belum mendukung standar pelayanan modern dan standar keamanan, otoritas jasa keuangan, khususnya ruang khazanah.
"Kondisi tersebut menjadi hambatan dalam menjaga kepuasan nasabah dan pertumbuhan aset perusahaan, sehingga diperlukan lokasi baru yang lebih memadai.
Maka perlu penambahan penyertaan modal daerah kepada PT BPR Serang, diberikan dalam bentuk barang milik daerah berupa bangunan eks kantor BPBD yang berlokasi di Kota Serang," katanya kepada wartawan usai menyampaikan dua macam rancangan peraturan daerah usul bupati pada rapat paripurna, Selasa (20/10).
Zakiyah mengatakan, untuk saat ini kantor BPBD Kabupaten Serang belum pindah ke Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang, karena kantor barunya belum terbangun.
Namun apabila kantor BPBD Kabupaten Serang sudah terbangun di Puspemkab Serang, maka akan langsung pindah dan kantor lamanya akan dijadikan kantor cabang PT BPR Serang.
Disinggung kantor BPBD Kabupaten Serang sudah diminta oleh Pemkot Serang, Zakiyah menegaskan, kantor BPBD Kabupaten Serang merupakan salah satu aset yang tidak akan pernah diserahkan ke Pemkot Serang.
Sementara itu, Direktur Utama PT BPR Serang Dadi Suryadi mengatakan, PT BPR Serang sudah mengajukan permohonan ke Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, untuk membuka kantor cabang di Kota Serang.
Karena kantor cabang PT BPR Serang yang ada di Kota Serang saat ini masih mengontrak. Sehingga untuk tempat penyimpanan uang dan pelayanan kepada nasabah belum memadai. "Kami mengajukan permohonan aset Kabupaten Serang yang tidak diberikan ke Kota Serang, salah satunya kami dikasih kantor BPPD dan itu tidak diserahkan ke Kota Serang. Ini bentuk kepedulian Pemkab Serang untuk memajukan perekonomian serta memajukan perusahaan milik daerah," katanya.
Sumber:
