BJB

Enam Desa Dapat Program Budidaya Ikan Tematik

Enam Desa Dapat Program Budidaya Ikan Tematik

Kepala Diskan Kabupaten Serang M. Ishak Abdul Rauf saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (20/10). (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Sebanyak enam desa di Kabupaten Serang mendapatkan program budidaya ikan tematik dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi desa.

Keenam desa tersebut adalah Desa Tejamari, Kecamatan Baros budidaya ikan nila, Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Desa Tan­jungsari, Keca­­matan Pabuaran, Desa Si­ngamerta, Kecamatan Ciruas.

Kemudian Desa Sukalaba, Kecamatan Gunungsari, Desa Tirtayasa, Kecamatan Tirtayasa, dan Desa Padasuka, Kecamatan Petir. Kelima desa tersebut mendapatkan program budidaya ikan lele.

Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Serang M. Ishak Abdul Rauf mengatakan, awalnya diusulkan sekitar 61 desa melalui aplikasi yang disiapkan oleh KKP, untuk bisa mendapatkan program prioritas tersebut.

Namun setelah dilakukan verifikasi oleh petugas KKP yang turun ke lapangan, hasilnya hanya 10 desa yang memenuhi persyaratan, tetapi empat diantaranya belum siap, maka hanya enam desa yang mendapatnya.

"Satu desa budidaya ikan nila, lima desa lainnya bu­di­daya ikan lele. Enam desa ter­sebut sudah siap dan leng­kap persyaratannya," katanya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (20/10).

Ishak mengatakan, pada budidaya ikan tematik ini awalnya pakai sistem bioflok, namun kini sistemnya berubah menjadi sistem kolam yang akan disiapkan oleh KKP.

Semua pengerjaan budidaya ikan tematik akan dilakukan oleh pemerintah pusat, bah­kan untuk bibitnya pun akan diberikan gratis.

"Tinggal terima beres se­muanya dibangun oleh pe­merintah pusat, lahannya pu­nya desa dengan luas 1.200 meter itu salah satu per­sya­ratannya. Setelah terbangun, nanti diserahterimakan ke pemerintah desa," ujarnya.

Dikatakan Ishak, target pem­bangunan budidaya ikan te­matik di desa ini rencananya No­vember akan dimulai. Se­bab semua persyaratan su­dah disetujui, tinggal me­nunggu pembangunan.

Selama pembangunannya akan ada pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat untuk dapat memastikan ber­jalan dengan lancar dan selesai tepat waktu.

"Nanti pengawasannya di­mulai pemerintah pusat, me­reka turun sendiri ke lapangan didampingi oleh tim dari dinas. Penerima program ini pe­merintah desa, bukan per­orangan maupun kelompok," ucapnya. (agm)

Sumber: