BJB

Dinkopukmperindag Dipisah Jadi Dua OPD

Dinkopukmperindag Dipisah Jadi Dua OPD

Rapat paripurna penetapan keputusan DPRD terhadap Raperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Kamis (8/10). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — DPRD Kota Serang menyetujui Ranca­ngan Peraturan Daerah (Ra­perda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pem­ben­tukan dan Susunan Pe­rangkat Daerah untuk di­bahas di luar Program Pem­ben­tukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Raperda tersebut mengatur perubahan struktur organi­sasi perangkat daerah (SOTK), termasuk pemisahan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Me­ne­ngah, Perindustrian dan Perdagangan menjadi dua OPD.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang, Edi Santoso, me­­ngatakan urusan pe­r­industrian dan perdagangan tetap berada dalam satu OPD. Sementara koperasi dan UMKM akan ditangani OPD tersendiri.

Menurutnya, pemisahan diperlukan agar pembinaan koperasi dan UMKM lebih fokus. Jumlah pelaku UMKM yang cukup banyak dinilai membutuhkan penanganan yang lebih khusus.

“Perdagangan dan per­in­dustrian lebih ke arah pening­katan PAD. Sementara kope­rasi dan UMKM lebih kepada pembinaan,” kata Edi, usai Rapat Paripurna Penetapan Keputusan DPRD terhadap Raperda di luar Program Pem­bentukan Peraturan Dae­rah (Propemperda) Tahun 2026, Kamis (8/10).

Pemisahan OPD tersebut juga berdampak pada ke­butuhan anggaran. 

Berdasarkan kajian Bapem­perda, anggaran Dinkopukm­perindag saat ini sebesar Rp23,32 miliar.

Setelah dipisah menjadi dua OPD, kebutuhan anggaran diproyeksikan mencapai Rp36,21 miliar. Namun, terda­pat efisiensi belanja gaji dan tunjangan sebesar Rp3,22 miliar. Dengan demikian, tam­bahan kebutuhan anggar­an bersih diperkirakan Rp9,66 miliar.

Edi mengatakan pemben­tukan OPD baru direncanakan mulai 2027. Pemkot Serang perlu menyiapkan kantor, anggaran dan struktur orga­nisa­si, ter­masuk penataan pegawai.

Penataan tersebut tidak otomatis menambah jumlah ASN. Pegawai akan didistri­busikan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja de­ngan mempertimbangkan kemam­puan keuangan daerah.

Raperda yang telah disetujui sebagai Raperda di luar Pro­pemperda 2026 tersebut selan­jutnya akan masuk tahap pembahasan bersama Pemkot Serang sebelum ditetapkan menjadi Perda.

Wakil Ketua I DPRD Kota Serang, Roni Alfanto mengata­kan pembahasan Raperda tersebut perlu memastikan perubahan struktur organisasi benar-benar sesuai kebutuhan daerah dan tidak sekadar menambah perangkat daerah. (ald)

Sumber: