Judol hingga Vape Jadi Prioritas Perda
Ketua Banpemperda DRPD Kota Serang Edi Santoso saat diwawancarai wartawan di gedung DPRD Kota Serang, belum lama ini. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — DPRD Kota Serang memprioritaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam agenda legislasi 2027. Selain itu, DPRD juga menyiapkan Raperda Kesehatan Hewan yang menjadi salah satu rancangan regulasi dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso, mengatakan revisi diperlukan untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan persoalan sosial dan kebutuhan masyarakat.
Perda Pekat, misalnya, akan diperbarui untuk mengakomodasi persoalan yang berkembang di ruang digital, termasuk judi online (judol) dan pinjaman online yang belum diatur dalam regulasi sebelumnya.
“Pekat ini kan sekarang penyakit masyarakat banyaknya di online. Sementara di perda yang lama itu belum ada. Belum ada zamannya judi online, pinjaman online, yang serba online. Jadi nanti dituangkan di situ juga,” kata Edi, Minggu (11/10).
Selain itu, revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan mencakup pengaturan penggunaan rokok elektrik atau vape. Regulasi baru juga diarahkan untuk memperkuat penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan pendidikan, fasilitas publik, dan perkantoran pemerintahan, termasuk gedung DPRD Kota Serang.
Sementara itu, Raperda Kesehatan Hewan turut masuk dalam Propemperda 2027. Pembahasan ketiga rancangan peraturan tersebut ditargetkan berlangsung pada 2027 melalui pembentukan panitia khusus (pansus) DPRD Kota Serang.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Serang, Edi Irianto, menjelaskan penetapan ketiga raperda tersebut telah melalui tahapan inventarisasi dan seleksi usulan. Proses itu juga melibatkan narasumber dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten.
Menurut Edi, seleksi dilakukan untuk menilai aspek kewenangan, materi muatan, serta kesesuaian rancangan peraturan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Berdasarkan hasil seleksi dan tanggapan resmi tersebut, terdapat tiga rancangan peraturan daerah yang dinyatakan dapat diusulkan dan ditetapkan sebagai skala prioritas Propemperda Tahun 2027 di lingkungan DPRD Kota Serang,” kata Edi.
Dia menambahkan, usulan yang dinilai tidak perlu diatur melalui perda tersendiri atau dapat menggunakan instrumen hukum lainnya tidak dimasukkan dalam daftar prioritas.
Ketiga raperda tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui tahapan pembahasan bersama Pemerintah Kota Serang pada 2027. (ald)
Sumber:
