BJB

Judol hingga Vape Jadi Prioritas Perda

Judol hingga Vape Jadi Prioritas Perda

Ketua Banpemperda DRPD Kota Serang Edi Santoso saat diwawancarai wartawan di gedung DPRD Kota Serang, belum lama ini. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — DPRD Kota Serang memprioritaskan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam agenda legislasi 2027. Selain itu, DPRD juga menyiapkan Raperda Kesehatan Hewan yang menjadi salah satu rancangan regulasi dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Dae­rah (Bapemperda) DPRD Kota Serang, Edi Santoso, me­ngatakan revisi diperlukan untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan per­soalan sosial dan kebutuhan masyarakat.

Perda Pekat, misalnya, akan diperbarui untuk meng­akomodasi persoalan yang berkembang di ruang digital, termasuk judi online (judol) dan pinjaman online yang belum diatur dalam regulasi sebelumnya.

“Pekat ini kan sekarang pe­nyakit masyarakat banyaknya di online. Sementara di perda yang lama itu belum ada. Belum ada zamannya judi online, pinjaman online, yang serba online. Jadi nanti di­tuangkan di situ juga,” kata Edi, Minggu (11/10).

Selain itu, revisi Perda Ka­wasan Tanpa Rokok (KTR) akan mencakup pengaturan peng­gunaan rokok elektrik atau vape. Regulasi baru juga diarahkan untuk memperkuat penerapan kawasan tanpa rokok di ling­kungan pendidik­an, fasilitas publik, dan per­kantoran pe­merintahan, ter­masuk gedung DPRD Kota Serang.

Sementara itu, Raperda Ke­sehatan Hewan turut masuk dalam Propemperda 2027. Pembahasan ketiga rancangan peraturan tersebut ditargetkan berlangsung pada 2027 me­lalui pembentukan panitia khusus (pansus) DPRD Kota Serang.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Serang, Edi Irianto, men­jelaskan penetapan ketiga raperda tersebut telah melalui tahapan inventarisasi dan seleksi usulan. Proses itu juga melibatkan narasumber dari Biro Hukum Sekretariat Dae­rah Provinsi Banten dan Kan­tor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Banten.

Menurut Edi, seleksi dilaku­kan untuk menilai aspek ke­wenangan, materi muatan, serta kesesuaian rancangan peraturan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Berdasarkan hasil seleksi dan tanggapan resmi tersebut, terdapat tiga rancangan per­aturan daerah yang dinyatakan dapat diusulkan dan dite­tapkan sebagai skala prioritas Propemperda Tahun 2027 di lingkungan DPRD Kota Se­rang,” kata Edi.

Dia menambahkan, usulan yang dinilai tidak perlu diatur melalui perda tersendiri atau dapat menggunakan ins­tru­men hukum lainnya tidak dimasukkan dalam daftar prioritas.

Ketiga raperda tersebut se­lanjutnya akan ditindaklanjuti melalui tahapan pembahasan bersama Pemerintah Kota Serang pada 2027. (ald)

Sumber: