Akademisi Minta Revisi Perda PUK Libatkan Publik
Akademisi Universitas Mathlaul Anwar (UNMA) Banten, Eko Supriatno.--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pengiriman draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) ke DPRD Kota Serang mendapat perhatian dari kalangan akademisi dan aktivis. Mereka meminta pembahasan regulasi tersebut dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat agar aturan yang dihasilkan tidak hanya tegas, tetapi juga mampu menjawab persoalan di lapangan.
Akademisi Universitas Mathlaul Anwar (UNMA) Banten, Eko Supriatno, menilai revisi perda harus disusun berdasarkan kajian akademik yang komprehensif. Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD tidak boleh terburu-buru menetapkan regulasi hanya karena persoalan tempat hiburan malam dan peredaran minuman keras sedang menjadi perhatian publik.
"Perda harus disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan sehingga mampu menjadi solusi atas persoalan yang terjadi, bukan sekadar merespons isu yang sedang berkembang," ujarnya, Minggu (19/7).
Ia menilai penanganan tempat hiburan malam maupun peredaran minuman keras tidak cukup hanya mengandalkan penguatan sanksi. Pemerintah juga perlu memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta memperhatikan dampak sosial yang ditimbulkan.
Menurut Eko, pelibatan masyarakat dalam pembentukan perda juga tidak boleh sekadar memenuhi prosedur administratif. Aspirasi publik harus benar-benar menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan setiap ketentuan yang akan diterapkan.
"Kalau masyarakat memang dilibatkan, masukannya harus benar-benar dipertimbangkan. Dengan begitu aturan yang dihasilkan akan lebih mudah diterima dan dijalankan," katanya.
Eko mengaku mendukung rencana pemerintah memperberat sanksi bagi pelanggar. Namun, ia mengingatkan bahwa efektivitas aturan tidak hanya ditentukan oleh besarnya hukuman, melainkan juga konsistensi pemerintah dalam melakukan pengawasan.
Senada, aktivis Banten Nurdin meminta Pemkot Serang dan DPRD memastikan pembahasan revisi Perda PUK berlangsung transparan. Menurutnya, masyarakat, khususnya kelompok yang terdampak langsung, harus diberi ruang menyampaikan pandangan sebelum regulasi disahkan.
Ia juga menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab masih ditemukannya pelanggaran meski sebelumnya pemerintah telah menutup sejumlah tempat hiburan malam.
"Kalau pengawasannya tidak diperbaiki, aturan sebaik apa pun akan sulit berjalan secara efektif," ujarnya.
Karena itu, Nurdin berharap DPRD menjalankan fungsi legislasi secara cermat dengan menelaah setiap pasal yang diusulkan. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak muncul celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu setelah perda diberlakukan.
Sebelumnya, Pemkot Serang memastikan pembahasan revisi Perda PUK akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, akademisi, tokoh masyarakat hingga mahasiswa. Keterlibatan berbagai pihak itu diharapkan menghasilkan regulasi yang memiliki kepastian hukum sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat. (ald)
Sumber:

