BJB

Akademisi Minta Revisi Perda PUK Libatkan Publik

Akademisi Minta Revisi Perda PUK Libatkan Publik

Akademisi Universitas Mathlaul Anwar (UNMA) Banten, Eko Supriatno.--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pengiriman draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) ke DPRD Kota Serang mendapat perhatian dari kalangan akademisi dan aktivis. Mereka meminta pembahasan regulasi tersebut dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat agar aturan yang dihasilkan tidak hanya tegas, tetapi juga mampu menjawab persoalan di lapangan.

Akademisi Universitas Math­laul Anwar (UNMA) Banten, Eko Supriatno, menilai revisi perda harus disusun berdasar­kan kajian akademik yang komprehensif. Menurutnya, pemerintah daerah dan DPRD tidak boleh terburu-buru me­netapkan regulasi hanya ka­rena persoalan tempat hiburan malam dan peredaran minum­an keras sedang menjadi per­hatian publik.

"Perda harus disusun ber­dasarkan kondisi riil di lapa­ngan sehingga mampu men­jadi solusi atas persoalan yang terjadi, bukan sekadar meres­pons isu yang sedang berkem­bang," ujarnya, Minggu (19/7).

Ia menilai penanganan tem­pat hiburan malam maupun peredaran minuman keras tidak cukup hanya mengan­dalkan penguatan sanksi. Pe­merintah juga perlu mem­perkuat sistem pengawasan, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta memper­hatikan dampak sosial yang ditimbulkan.

Menurut Eko, pelibatan ma­syarakat dalam pemben­tukan perda juga tidak boleh sekadar memenuhi prosedur admi­nistratif. Aspirasi publik harus benar-benar menjadi bahan pertimbangan dalam pe­nyu­sunan setiap ketentuan yang akan diterapkan.

"Kalau masyarakat memang dilibatkan, masukannya harus benar-benar dipertimbangkan. Dengan begitu aturan yang dihasilkan akan lebih mudah diterima dan dijalankan," katanya.

Eko mengaku mendukung rencana pemerintah mem­perberat sanksi bagi pelanggar. Namun, ia mengingatkan bahwa efektivitas aturan tidak hanya ditentukan oleh besar­nya hukuman, melainkan juga konsistensi pemerintah dalam melakukan pengawasan.

Senada, aktivis Banten Nur­din meminta Pemkot Serang dan DPRD memastikan pem­bahasan revisi Perda PUK ber­langsung transparan. Me­nu­rutnya, masyarakat, khu­susnya kelompok yang ter­dampak langsung, harus diberi ruang menyampaikan pan­dangan sebelum regulasi disahkan.

Ia juga menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab masih ditemu­kannya pelanggaran meski sebelumnya pemerintah telah menutup sejumlah tempat hiburan malam.

"Kalau pengawasannya tidak diperbaiki, aturan sebaik apa pun akan sulit berjalan secara efektif," ujarnya.

Karena itu, Nurdin berharap DPRD menjalankan fungsi legislasi secara cermat dengan menelaah setiap pasal yang diusulkan. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak muncul celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu setelah perda diberlakukan.

Sebelumnya, Pemkot Serang memastikan pembahasan revisi Perda PUK akan me­libatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, akademisi, tokoh ma­syarakat hingga mahasiswa. Keterlibatan berbagai pihak itu diharapkan menghasilkan regulasi yang memiliki ke­pastian hukum sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat. (ald)

Sumber: