BJB

KPK Ingatkan Pemkot Serang Tak Asal Belanja

KPK Ingatkan Pemkot Serang Tak Asal Belanja

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Arief Nurcahyo saat diwawancarai wartawan di Puspemkot Serang, Kamis (3/8). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menguliti pengelolaan keuangan di Kota Serang. Lembaga antirasuah tersebut dengan tajam mendesak Pemerintah Kota Serang agar tidak membiarkan sepeser pun dana APBD 2026 dan rancangan APBD 2027 menguap sia-sia tanpa memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK Arief Nurcahyo mengatakan, pemantauan dilakukan untuk melihat proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program Pemkot Serang.

“Kami ingin melihat bagaimana perencanaan dan realisasinya, termasuk usulan masyarakat melalui DPRD atau pokok-pokok pikiran (pokir),” kata Arief, kepada Tangerang Ekspres, Kamis (3/9).

KPK meminta data seluruh usulan masyarakat, termasuk pokir DPRD tahun 2025 dan 2026. Data itu akan ditelaah untuk memastikan program berjalan efektif, efisien, dan benar-benar dirasakan masyarakat. KPK juga memantau pengadaan barang dan jasa, terutama proyek strategis daerah seperti pembangunan alun-alun Kota Serang. Pemantauan dilakukan sejak tahap perencanaan hingga proyek selesai dan dapat digunakan masyarakat.

Arief menilai kondisi keuangan Kota Serang membaik. Ia menyebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat sekitar Rp200 miliar sejak kepemimpinan wali kota saat ini. Peningkatan PAD dinilai memberi ruang lebih besar bagi Pemkot Serang untuk membiayai pembangunan. Meski demikian, KPK mengingatkan agar peningkatan pendapatan diikuti belanja yang tepat sasaran.

“Setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBD harus membawa dampak nyata sampai kepada penerima manfaat terakhir, yaitu masyarakat Kota Serang,” tegasnya.

Untuk memperbaiki pengawasan, KPK merekomendasikan Inspektorat Kota Serang melakukan review dan audit terhadap pengadaan barang dan jasa, pokir DPRD, serta anggaran Sekretariat DPRD. Penyaluran hibah dan bantuan sosial juga diminta dievaluasi dan diaudit.

Arief menegaskan rekomendasi tersebut bukan untuk mencari kesalahan, tetapi sebagai peringatan dini agar tata kelola pemerintahan semakin baik. “Setiap program dan kegiatan harus memiliki akuntabilitas dan transparansi,” ujarnya.

Pemantauan tersebut merupakan bagian dari program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK yang diterapkan di pemerintah daerah.

Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi memastikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) akan menindaklanjuti arahan KPK.

“Saya sudah memerintahkan seluruh OPD di Kota Serang untuk memahami, mendengarkan, kemudian menindaklanjuti semua arahan dan rekomendasi dari KPK RI,” kata Budi.

Budi juga menyoroti pembahasan anggaran bersama DPRD. Ia menyebut KPK memberikan perhatian terhadap anggaran perjalanan dinas DPRD di sejumlah daerah yang dinilai harus memiliki hasil yang jelas bagi masyarakat.

Karena itu, Budi meminta Pemkot Serang dan DPRD terbuka dalam membahas anggaran dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Ia menyebut KPK turut mengapresiasi kinerja Pemkot Serang, antara lain peningkatan pendapatan yang disebut melampaui target RPJMD, manajemen talenta ASN, serta pembangunan infrastruktur.

Menurut Budi, pembangunan infrastruktur Kota Serang mencapai sekitar 38 persen, mendekati target pemerintah pusat sebesar 40 persen.

Capaian itu diraih di tengah efisiensi anggaran. Budi berharap pendampingan KPK dapat memperkuat pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik.Ia juga mendorong pembangunan melalui investasi dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) agar tidak seluruhnya bergantung pada APBD. (ald)

Sumber: