BGN Minta Kepala Daerah Perketat Pengawasan SPPG
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN RI, Dadang Hendrayudha, memberikan arahan dalam rakor dan Evaluasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Wilayah Provinsi Banten bersama BGN dan Forkopimda di Hotel Aston Serang, Rabu (22/4).--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat, hingga saat ini terdapat 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Banten Raya disuspensi atau dihentikan sementara. Jumlah terbanyak berada di Kabupaten Lebak dengan jumlah delapan, dan Pandeglang tujuh SPPG.
Direktur Wilayah II Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN RI, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan bahwa mayoritas SPPG yang disuspensi disebabkan oleh masalah sanitasi dan kualitas makanan.
"Kasusnya banyak terkait IPAL dan kualitas menu, seperti makanan basi, tidak higienis, atau porsi yang tidak sesuai standar," katanya usai Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Wilayah Provinsi Banten bersama BGN dan Forkopimda di Hotel Aston Serang, Rabu (22/4).
Ia menjelaskan, dari total 20 SPPG di Banten Raya wilayah Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang menjadi daerah dengan jumlah penangguhan terbanyak.
"Rata-rata permasalahan berasal dari dapur yang belum sesuai standar, sehingga berdampak pada kualitas makanan yang disajikan," ujarnya.
Ia menegaskan, bila terdapat kasus keracunan atau gangguan kesehatan pihaknya akan langsung menghentikan operasional SPPG tersebut, termasuk seperti kasus di Kota Cilegon. Pihaknya akan menghentikan hingga hasil uji laboratorium keluar.
"Kami tidak bisa berspekulasi. Semua harus berdasarkan hasil laboratorium, sehingga langkah yang diambil tepat," tuturnya.
Meski terdapat pelanggaran, namun BGN mengklaim bahwa kasus tersebut mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya perbaikan sekaligus mengingatkan agar tidak terjadi di dapur-dapur baru.
Sementara itu, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN RI, Dadang Hendrayudha, menegaskan bahwa pengawasan harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Maka dari itu ia meminta agar kepala daerah dan satgas untuk memperketat pengawasan.
"Kami meminta gubernur, bupati, wali kota hingga satgas untuk bersama-sama memperketat pengawasan pelaksanaan program makan bergizi gratis di lapangan," katanya.
Lebih lanjut, pengawasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi mencakup seluruh proses, mulai dari pengolahan makanan di dapur hingga distribusi kepada penerima manfaat. Untuk itu, BGN mendorong pemerintah daerah membangun sistem pengawasan berbasis digital.
"Dengan platform digital, kepala daerah bisa memantau langsung kondisi di lapangan, mulai dari jumlah dapur, penerima manfaat, hingga menu harian hanya melalui telepon genggam," ungkapnya.
Menurut Dadang, langkah tersebut penting untuk meningkatkan transparansi sekaligus mempercepat penanganan jika ditemukan kendala.
Selain itu, BGN juga menekankan pentingnya pemenuhan standar operasional dapur, terutama terkait higienitas, sanitasi, dan kualitas makanan. Setiap pelanggaran akan ditindak secara bertahap, mulai dari peringatan hingga penutupan operasional.
Sumber:
