BJB FEBRUARI 2026

BGN Minta Kepala Daerah Perketat Pengawasan SPPG

BGN Minta Kepala Daerah Perketat Pengawasan SPPG

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN RI, Dadang Hendrayudha, memberikan arahan dalam rakor dan Evaluasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Wilayah Provinsi Banten bersama BGN dan Forkopimda di Hotel Aston Serang, Rabu (22/4).--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Gizi Nasio­nal (BGN) mencatat, hingga saat ini terdapat 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wilayah Banten Raya disuspensi atau dihentikan sementara. Jumlah terbanyak berada di Kabupaten Lebak dengan jumlah delapan, dan Pandeglang tujuh SPPG.

Direktur Wilayah II Kedepu­tian Pemantauan dan Peng­awasan BGN RI, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan bahwa mayoritas SPPG yang disuspensi disebabkan oleh masalah sani­tasi dan kualitas makanan.

"Kasusnya banyak terkait IPAL dan kualitas menu, seperti makanan basi, tidak higienis, atau porsi yang tidak sesuai standar," katanya usai Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelak­sanaan Program Makan Bergizi Gratis di Wilayah Provinsi Banten bersama BGN dan For­kopimda di Hotel Aston Serang, Rabu (22/4).

Ia menjelaskan, dari total 20 SPPG di Banten Raya wilayah Kabupaten Lebak dan Kabu­paten Pandeglang menjadi dae­rah dengan jumlah penang­guhan terbanyak.

"Rata-rata permasalahan ber­asal dari dapur yang belum sesuai standar, sehingga ber­dampak pada kualitas makanan yang disajikan," ujarnya.

Ia menegaskan, bila terdapat kasus keracunan atau gangguan kesehatan pihaknya akan lang­sung menghentikan operasional SPPG tersebut, termasuk seperti kasus di Kota Cilegon. Pihaknya akan menghentikan hingga hasil uji laboratorium keluar.

"Kami tidak bisa berspekulasi. Semua harus berdasarkan hasil laboratorium, sehingga langkah yang diambil tepat," tuturnya.

Meski terdapat pelanggaran, namun BGN mengklaim bahwa kasus tersebut mengalami pe­nu­runan dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini menun­jukkan adanya perbaikan seka­ligus mengingatkan agar tidak terjadi di dapur-dapur baru. 

Sementara itu, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN RI, Dadang Hendrayudha, menegaskan bahwa pengawas­an harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerin­tah pusat dan daerah. Maka dari itu ia meminta agar kepala daerah dan satgas untuk mem­perketat pengawasan.

"Kami meminta gubernur, bupati, wali kota hingga satgas untuk bersama-sama memper­ketat pengawasan pelaksanaan program makan bergizi gratis di lapangan," katanya.

Lebih lanjut, pengawasan tidak hanya bersifat adminis­tratif, tetapi mencakup seluruh proses, mulai dari pengolahan makanan di dapur hingga dis­tribusi kepada penerima man­faat. Untuk itu, BGN men­do­rong pemerintah daerah mem­ba­ngun sistem peng­awas­an ber­basis digital.

"Dengan platform digital, kepala daerah bisa memantau langsung kondisi di lapangan, mulai dari jumlah dapur, pene­rima manfaat, hingga menu harian hanya melalui telepon genggam," ungkapnya.

Menurut Dadang, langkah tersebut penting untuk mening­katkan transparansi sekaligus mempercepat penanganan jika ditemukan kendala.

Selain itu, BGN juga mene­kankan pentingnya pemenuhan standar operasional dapur, ter­utama terkait higienitas, sanitasi, dan kualitas makanan. Setiap pelanggaran akan ditin­dak secara bertahap, mulai dari peringatan hingga penutupan operasional.

Sumber: