BJB

Aduan SPMB Menurun, Masyarakat Diminta Proaktif

Aduan SPMB Menurun, Masyarakat Diminta Proaktif

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi, saat diwawancarai, belum lama ini. (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mengaku bahwa jumlah aduan PPDB tahun ini menurun drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya. Hingga menjelang penutupan pekan ini, Ombudsman Banten baru menerima sekitar 10 laporan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengatakan dari total aduan yang ada, mayoritas laporan bersifat teknis dan sudah berhasil diselesaikan berkoordinasi dengan operator lapangan.

"Untuk tahun ini jumlah aduannya sedikit, dan mayoritas sudah selesai, paling banyak soal teknis saja," katanya, Rabu (8/7).

Meski begitu, ada satu aduan yang tidak bisa diselesaikan, yakni terkait penerapan indikator Desil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk jalur afirmasi yang baru diterapkan tahun ini, menggantikan syarat Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH).

Fadli menilai sistem desil ini justru menjebak calon siswa kurang mampu yang berhak mendapatkan hak afirmasi."Banyak warga miskin yang hakiki justru tidak memiliki nomor desil atau desilnya tidak muncul di sistem," ujarnya.

Maka dari itu, ia meminta Dindikbud Banten mengevaluasi total aturan ini untuk tahun depan, agar tidak ada siswa kurang mampu yang terlempar dari jalur afirmasi akibat kendala administratif sistem.

"Pada akhirnya kan Dinsos tidak bisa melakukan verifikasi secara mendadak, sementara jJuknis SPMB kaku hanya mengunci syarat pada data desil," ungkapnya.

Tak hanya itu, Ombudsman juga meminta masyarakat tidak lengah dan ikut mengawasi kecurangan di lingkungan sekitar pada proses SPMB 2026.

"Masyarakat yang paling tahu kondisi di lapangan. Misal, rumahnya lebih dekat tapi yang diterima justru yang jauh karena manipulasi titik koordinat. Atau ada nilai rapor temannya yang mendadak melambung tinggi. Silakan laporkan ke Ombudsman untuk perbaikan ke depan," paparnya.

Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melakukan penelusuran terkait indikasi kejanggalan serius dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMAN 2 Kota Serang. Penelusuran dilakukan setelah muncul protes dari wali murid yang mengaku nama anaknya hilang dari sistem jelang pengumuman hasil seleksi.

Ia memaparkan kronologi bukti-bukti yang diperlihatkan pihak sekolah, Ombudsman menemukan adanya riwayat perubahan data yang tidak wajar pada akun salah satu calon siswa. Mulai dari tahap pra-SPMB calon peserta didik tersebut tidak mengunggah dokumen prestasi. Namun, ketika proses SPMB berlangsung, pada akun peserta tiba-tiba muncul dokumen sertifikat prestasi tanpa sepengetahuan pihak sekolah.

Kejanggalan berlanjut saat pendaftaran jalur prestasi dibuka pada 2 Juli 2026 pukul 11.18 WIB. Calon siswa tersebut mendaftar lewat jalur juara II tingkat kabupaten/kota, namun karena berkasnya belum terunggah, panitia pun meminta klarifikasi kepada orang tua yang bersangkutan.

Pada pukul 20.25 WIB di hari yang sama, pilihan jalur pendaftaran siswa tersebut mendadak berubah dari prestasi kejuaraan menjadi jalur tahfiz tiga juz dengan bobot enam poin tanpa verifikasi ulang sekolah.

Selain itu, sertifikat tahfiz yang dilampirkan diragukan keabsahannya karena belum dilegalisasi LPTQ dan tanggal penerbitannya tidak sinkron dengan jadwal verifikasi. Padahal, jika merujuk pada juknis SPMB 2026, perubahan data krusial seperti itu wajib melalui koordinasi sekolah sebelum dieksekusi oleh operator Dindikbud Provinsi Banten.

"Yang jadi konsen kami adalah, kok bisa dilakukan perubahan data, padahal proses pra-SPMB sudah selesai dan sistem semestinya sudah terkunci. Sekolah pun mengaku tidak memiliki akses untuk mengubah itu," katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa, mendesak Dindikbud Banten untuk menelusuri adanya kejanggalan pada kasus SPMB yang terjadi di SMAN 2 Kota Serang. Seharusnya perubahan data peserta tidak dapat dilakukan setelah tahapan pra-SPMB selesai.

"Saya meminta supaya data SPMB itu diaudit. Kepala Dinas kan sempat mengatakan bahwa setelah Pra SPMB itu tidak ada lagi perubahan data ternyata kan banyak terjadi seperti di Lebak juga sempat rame. Ternyata di Lebak ada juga yang mengubah data jarak juga," katanya.

Ia mengaku telah meminta Inspektorat Provinsi Banten melakukan investigasi. Audit juga harus dilakukan pada seluruh sistem jalur penerimaan. Sebab hal ini bisa saja terjadi pada jalur penerimaan selain jalur prestasi. (mam)

Sumber: