BJB FEBRUARI 2026

Pemkot Serang Jadi Rujukan DPRD Depok

Pemkot Serang Jadi Rujukan DPRD Depok

Ketua Pansus III DPRD Kota Depok, Tengku Muhammad Yusuf Saputra didampingi Asda III Pemkot Serang, Subagyo saat diwawancarai wartawan, Rabu (15/4). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali menjadi referensi bagi daerah lain dalam penataan organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini terlihat dari kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Depok ke Sek­retariat Daerah (Setda) Kota Serang, Rabu (15/4).

Dalam pertemuan itu, diba­has pengalaman Pemkot Se­rang mengenai strategi dalam memisahkan urusan keuangan daerah yang telah diterapkan sejak 2020, sebagai upaya meningkatkan efektivitas pe­ngelolaan aset dan pen­da­patan daerah.

Asda III Pemkot Serang Su­bagyo menjelaskan, Pemkot Serang telah membagi Badan Pengelola Keuangan Daerah menjadi dua lembaga, yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Dae­rah (Bapenda). Menurut­nya, langkah tersebut tidak sekadar perubahan struktur, tetapi diarahkan untuk mening­katkan kinerja pengelolaan aset dan pendapatan.

“Kami menyampaikan ber­bagai pengalaman, mulai dari kendala teknis, tantangan di lapangan, hingga strategi yang diterapkan agar pemisahan OPD berjalan efektif dan berdampak pada peningkatan kinerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, meskipun kapasitas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok lebih besar, Pemkot Serang dinilai berhasil dalam proses transisi kelembagaan. Selain itu, terdapat perbedaan tipo­logi OPD yang diterapkan, di mana Kota Serang telah me­misahkan perangkat daerah bertipe B, sementara Depok berencana menerapkannya pada tipe A.

Sementara itu, Ketua Pansus III DPRD Kota Depok, Tengku Muhammad Yusuf Saputra, me­nyebut kunjungan ini men­jadi bagian penting dalam pembahasan Rancangan Per­aturan Daerah (Raperda) ten­tang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 menge­nai pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Menurutnya, pemisahan fung­si keuangan diharapkan mampu meningkatkan kua­litas pelayanan publik seka­ligus mendongkrak PAD Kota Depok. Saat ini, PAD Depok tercatat sekitar Rp2,3 triliun dan ditar­getkan dapat mening­kat men­jadi minimal Rp3 triliun setelah restrukturisasi dilakukan.

“Kami membutuhkan refe­rensi yang komprehensif dari Kota Serang agar pembahasan Raperda ini lebih matang dan implementatif,” katanya. (ald)

Sumber: