10 Aset Masih Diperebutkan
Asda III Kota Serang, Subagyo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/5). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Sengketa aset antara Pemkot Serang dan Pemkab Serang kembali memanas. Sebanyak 10 aset yang berada di wilayah Kota Serang dipastikan tidak akan diserahkan Pemkab Serang kepada Pemkot Serang.
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat fasilitasi supervisi dan asistensi penyelesaian sengketa aset daerah otonom hasil pemekaran (DOHP) yang digelar Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri.
Adapun 10 aset yang masih menjadi polemik yakni Pendopo Bupati Serang, RSUD Kabupaten Serang, Gudang Farmasi Dinkes Kabupaten Serang, Rumah Dinas Wakil Bupati Serang, BPBD dan Satpol PP Kabupaten Serang, Dinkes Kabupaten Serang, DPMD Kabupaten Serang, Dishub Kabupaten Serang, PMI UDD Kabupaten Serang, serta TPU RSUD Sayar.
Aset-aset tersebut dinilai masih digunakan untuk pelayanan publik dan operasional Pemkab Serang sehingga belum dapat dialihkan ke Pemkot Serang.
Meski demikian, dalam rapat tersebut juga disepakati ada delapan aset yang akan diserahkan Pemkab Serang kepada Pemkot Serang secara bertahap.
Kedelapan aset itu meliputi gedung dan lahan yang saat ini digunakan untuk kantor DKPP, DPK, PTB dan DPMPTSP Kabupaten Serang, Radio Serang Gawe FM, DLH dan DPUPR Kabupaten Serang, DKBPPPA Kabupaten Serang, Disdikbud Kabupaten Serang, Dinsos Kabupaten Serang, Laboratorium DLH Kabupaten Serang, serta KPU Kabupaten Serang.
Asda III Kota Serang, Subagyo mengatakan, hasil rapat menyepakati penyelesaian sengketa aset akan dibahas lebih lanjut melalui tim teknis Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).
“Pembahasannya fokus pada penafsiran Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007, terutama terkait frasa ‘sebagian aset’,” ujarnya, Senin (25/5).
Menurutnya, perbedaan penafsiran aturan menjadi penyebab utama belum tuntasnya penyerahan aset. Pemkab Serang menilai tidak seluruh aset di wilayah Kota Serang wajib diserahkan, sedangkan Pemkot Serang berpandangan seluruh aset di wilayah Kota Serang harus dialihkan.
“Karena saat Kota Serang dibentuk, seluruh aset masih milik Kabupaten Serang. Jadi aset yang ada di wilayah Kota Serang merupakan sebagian dari seluruh aset Kabupaten Serang,” katanya.
Ia menambahkan, penafsiran tersebut juga mengacu pada surat balasan Dirjen Otda Kemendagri tahun 2008 yang merujuk Permendagri Nomor 42 Tahun 2001 mengenai penyerahan aset daerah otonom baru.
“Dalam aturan itu disebutkan seluruh aset yang berada di daerah otonom baru wajib diserahkan,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin berharap pembahasan sengketa aset segera menemukan titik terang agar tidak terus berlarut-larut.
“Kami berharap ada keputusan yang jelas dan adil sehingga persoalan aset ini bisa segera selesai,” katanya.
Sumber:


