BJB FEBRUARI 2026

Pemkot Tak Buka Pendaftaran CPNS

Pemkot Tak Buka Pendaftaran CPNS

ASN Pemkot Serang sedang melaksanakan apel rutin, belum lama ini. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan tidak membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari moratorium pene­rimaan pegawai baru, sekaligus langkah penyesuaian kebu­tuhan aparatur dengan kemam­puan keuangan daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Da­ya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Pendaya­gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait kebutuhan pegawai. Selain itu, Pemkot Serang juga telah menyampaikan surat dari Wali Kota Serang yang menegaskan moratorium penerimaan CPNS.

“Untuk kebijakan mora­torium, kami sudah menerima surat dari Kementerian PAN-RB terkait kebutuhan pegawai. Selain itu, kami juga telah menyampaikan surat dari Wali Kota Serang yang mene­gaskan moratorium pene­rimaan CPNS di lingkungan Pemkot Serang,” ujar Murni, Kamis (9/4).

Dengan tidak dibukanya rekrutmen CPNS, Pemkot Serang akan mengoptimalkan pegawai yang ada untuk memenuhi kebutuhan organisasi. Upaya tersebut dilakukan melalui penataan internal, seperti pemetaan ulang (remapping) dan redistribusi pegawai antar perangkat daerah.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan, seperti kepala bidang dan posisi lainnya, akan dilakukan melalui penataan internal, yakni remapping dan redistribusi pegawai,” katanya.

Selain moratorium CPNS, Pemkot Serang juga memba­tasi perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar daerah. Setiap pengajuan mutasi akan dipertimbangkan secara selektif dengan melihat kebutuhan formasi dan ke­mam­puan keuangan daerah, khususnya pada komposisi belanja pegawai.

“Jika memungkinkan dapat diterima, namun jika tidak, maka untuk sementara tetap di­la­kukan moratorium,” jelasnya.

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubu­ngan Keuangan antara Peme­rintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang meng­atur bahwa belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total anggaran daerah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, menambahkan bahwa pembatasan juga ber­laku terhadap perpindahan ASN dari luar daerah ke Kota Serang. Namun demikian, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu.

“Selain itu, kami juga mem­bahas rencana moratorium perpindahan ASN dari daerah lain ke Kota Serang, kecuali dalam kondisi tertentu seperti mengikuti pasangan (suami atau istri), yang tetap diper­timbangkan dari sisi kema­nusiaan,” ujar Nanang.

Ia menegaskan, kebijakan ini telah disiapkan sebagai bagian dari implementasi amanat peraturan perundang-undangan dan arahan peme­rintah pusat, termasuk dari Kementerian Dalam Negeri.

Selain penataan kepega­waian, Pemkot Serang juga melakukan langkah efisiensi anggaran, seperti pengen­dalian belanja perjalanan dinas serta pembatasan ke­giatan yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Serang berharap pe­ngelolaan aparatur dapat le­bih efektif dan proporsional, sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah tanpa me­ngurangi kualitas pelayanan publik. (ald)

Sumber: