Pemkot Tak Buka Pendaftaran CPNS
ASN Pemkot Serang sedang melaksanakan apel rutin, belum lama ini. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memastikan tidak membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari moratorium penerimaan pegawai baru, sekaligus langkah penyesuaian kebutuhan aparatur dengan kemampuan keuangan daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait kebutuhan pegawai. Selain itu, Pemkot Serang juga telah menyampaikan surat dari Wali Kota Serang yang menegaskan moratorium penerimaan CPNS.
“Untuk kebijakan moratorium, kami sudah menerima surat dari Kementerian PAN-RB terkait kebutuhan pegawai. Selain itu, kami juga telah menyampaikan surat dari Wali Kota Serang yang menegaskan moratorium penerimaan CPNS di lingkungan Pemkot Serang,” ujar Murni, Kamis (9/4).
Dengan tidak dibukanya rekrutmen CPNS, Pemkot Serang akan mengoptimalkan pegawai yang ada untuk memenuhi kebutuhan organisasi. Upaya tersebut dilakukan melalui penataan internal, seperti pemetaan ulang (remapping) dan redistribusi pegawai antar perangkat daerah.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan, seperti kepala bidang dan posisi lainnya, akan dilakukan melalui penataan internal, yakni remapping dan redistribusi pegawai,” katanya.
Selain moratorium CPNS, Pemkot Serang juga membatasi perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar daerah. Setiap pengajuan mutasi akan dipertimbangkan secara selektif dengan melihat kebutuhan formasi dan kemampuan keuangan daerah, khususnya pada komposisi belanja pegawai.
“Jika memungkinkan dapat diterima, namun jika tidak, maka untuk sementara tetap dilakukan moratorium,” jelasnya.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur bahwa belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen dari total anggaran daerah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, menambahkan bahwa pembatasan juga berlaku terhadap perpindahan ASN dari luar daerah ke Kota Serang. Namun demikian, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu.
“Selain itu, kami juga membahas rencana moratorium perpindahan ASN dari daerah lain ke Kota Serang, kecuali dalam kondisi tertentu seperti mengikuti pasangan (suami atau istri), yang tetap dipertimbangkan dari sisi kemanusiaan,” ujar Nanang.
Ia menegaskan, kebijakan ini telah disiapkan sebagai bagian dari implementasi amanat peraturan perundang-undangan dan arahan pemerintah pusat, termasuk dari Kementerian Dalam Negeri.
Selain penataan kepegawaian, Pemkot Serang juga melakukan langkah efisiensi anggaran, seperti pengendalian belanja perjalanan dinas serta pembatasan kegiatan yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Serang berharap pengelolaan aparatur dapat lebih efektif dan proporsional, sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. (ald)
Sumber:
