WFH Satu Hari Sepekan, Biaya Perjalanan Dinas Pemprov Dipangkas
Sekda Provinsi Banten, Deden Apriandhi, saat diwawancarai awak media di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (1/4). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Diantaranya adalah penerapan kebijakan Work From Home (WFH) sebanyak satu hari dalam seminggu, dan pemangkasan biaya perjalan dinas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi Hartawan, mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan Surat Keputusan (SK) untuk menjabarkan aturan teknis tersebut.
"Kurang lebih ada tujuh atau delapan poin karena itu belum dipelajari semuanya, tapi diantaranya adalah meminta kepada Kementerian kemudian Pemerintah Daerah untuk menerapkan WFH selama satu hari dalam satu minggu, yang nanti itu harus dijabarkan dalam surat keputusan yang akan kita keluarkan," katanya, Rabu (1/4).
Ia mengaku, kebijakan ini diambil sebagai langkah efisiensi dan respons terhadap situasi terkini. Adapun hari WFH dalam sepekan akan ditetapkan setelah menggelar rapat bersama Gubernur Banten.
"Untuk harinya akan kita kaji apakah hari Jumat atau bukan," ujarnya.
Deden mengaku, aturan WFH tidak akan berlaku bagi pejabat eselon I dan III, agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.
"Iya tidak boleh (WFH), kita harus tetap melayani," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Deden secara tegas menyampaikan bahwa WFH atau bekerja dari rumah itu bukan diartikan sebagai hari libur, mereka harus tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya dari kediaman masing-masing.
"Jadi hanya pekerjaannya dikerjakan di rumah. Jadi jangan salah mengartikan kalau WFH itu sama dengan libur ya," tegasnya.
Untuk memastikan ASN tetap bekerja, pemerintah akan menggunakan aplikasi pemantau khusus dan sistem phone caller. ASN diwajibkan untuk selalu sigap dan dapat dihubungi oleh atasan selama jam kerja.
"Di surat edaran itu ada aplikasi, makanya itu kita belum cek semua soal edarannya ya, baru mau akan kita perjelas dan dirapatkan. Kalau tidak salah ada aplikasi pemantau khusus termasuk phone caller khusus yang kalau ditelfon dengan pimpinannya atau siapa itu harus tetap tersambung," jelasnya.
Kebijakan ini akan terus berlaku hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian, menyesuaikan dengan perkembangan situasi dan hasil evaluasi dari pemerintah pusat.
Deden juga mengaku, selain pengaturan pola kerja, Pemprov Banten juga akan melakukan pengetatan anggaran operasional yakni dengan pemangkasan anggaran perjalanan dinas, dan efisiensi BBM pada kendaraan dinas.
"Jadi ada WFH, kemudian efisiensi BBM kendaraan dinas, dan sudah pasti tentu perjalanan dinas secara otomatis," tuturnya.
Sumber:

