BJB FEBRUARI 2026

Dindikbud Batasi Penggunaan HP di Sekolah

Dindikbud Batasi Penggunaan HP di Sekolah

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri saat diwawancarai wartawan di Puspemkot Serang. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang me­milih membatasi, bukan melarang, penggunaan HP di sekolah. Siswa tetap diperbolehkan membawa HP, namun tidak boleh digunakan saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali atas izin guru.

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ah­mad Nuri, mengatakan kebijakan di tingkat kota menitikberatkan pada pengawasan dan pengendalian. Pen­dekatan ini dinilai lebih sesuai untuk jenjang SD dan SMP yang menjadi kewenangan pemerintah kota.

“Kami tidak melarang siswa mem­bawa HP, tetapi penggunaannya diba­tasi. Saat pembelajaran berlangsung tidak boleh digunakan kecuali atas arahan guru,” ujarnya, Rabu (4/2).

Menurutnya, aturan tersebut bukan hal baru. Sekolah-sekolah di Kota Serang telah lama memiliki tata tertib yang mengatur penggunaan HP dan sejauh ini dinilai efektif serta tidak mengganggu proses belajar.

Ia menegaskan, perangkat digital tetap dibutuhkan sebagai sarana pen­du­kung pembelajaran, terutama pada materi berbasis teknologi informasi. Dalam kondisi tertentu, guru dapat mengizinkan siswa menggunakan HP untuk mengakses bahan ajar.

“Kalau memang dibutuhkan untuk menunjang pelajaran, misalnya praktik digital atau mencari referensi, itu diperbolehkan dengan pengawasan. Intinya terkontrol,” katanya.

Kebijakan ini menjadi respons atas uji coba pembatasan penggunaan ponsel di jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus oleh Dindikbud Pro­vinsi Banten selama tiga bulan. Nuri menegaskan perbedaan kebijakan merupakan hal wajar karena kewe­nangan pengelolaan pendidikan berada pada tingkat pemerintahan yang berbeda.

“Kami menyesuaikan dengan kebu­tuhan di jenjang yang menjadi kewe­nangan kota. Prinsipnya sama, menjaga disiplin dan kualitas pembelajaran,” ujarnya.

Pengawasan penggunaan HP, lanjut­nya, juga menjadi bagian dari pendidik­an karakter dan literasi digital. Siswa perlu dibekali pemahaman agar mam­pu menggunakan teknologi secara bijak.

“Kalau hanya dilarang tanpa edukasi, mereka tidak belajar bagaimana me­manfaatkan teknologi dengan benar,” katanya.

Pihaknya juga mempertimbangkan kondisi darurat, seperti bencana banjir yang pernah menyebabkan pembe­lajaran jarak jauh. Dalam situasi ter­sebut, HP menjadi sarana utama pembelajaran.

“Pengalaman saat pembelajaran jarak jauh, HP sangat membantu. Perangkat ini punya sisi positif jika dikelola dengan baik,” ujarnya.

Selain itu, fungsi komunikasi antara orang tua dan anak turut menjadi pertimbangan, terutama saat jam pulang sekolah.

Meski demikian, sekolah tetap ber­wenang memberikan sanksi kepada siswa yang melanggar aturan. Tata ter­tib internal menjadi dasar pengen­dalian agar tidak terjadi penyalah­gunaan.

Sumber: