Kawasan Royal Diprediksi Minim Kantong Parkir
Kantor Damkar dan BPBD Kabupaten Serang di kawasan Taman Sari, Kota Serang, yang hingga kini belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Ketersediaan kantong parkir di kawasan Royal Baroe, Kota Serang diprediksi masih akan menjadi persoalan. Hal itu terjadi lantaran aset berupa gedung dan lahan kantor Damkar, Satpol PP, serta BPBD milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang berada di Taman Sari, Kota Serang hingga kini belum diserahkan.
Padahal, aset-aset tersebut telah diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk dimanfaatkan sebagai kantong parkir penunjang aktivitas publik di kawasan Royal Baroe.
Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo, mengungkapkan bahwa Wali Kota Serang sebelumnya telah menyurati Bupati Serang pada 19 Oktober 2025.
Surat tersebut berisi permohonan agar aset Pemkab Serang berupa kantor Satpol PP dan BPBD Kabupaten Serang yang berlokasi di kawasan Taman Sari dapat digunakan sebagai area parkir bagi pengunjung Royal Baroe.
“Lokasi yang kami maksud adalah area Damkar dan BPBD di Taman Sari. Aset tersebut kami ajukan untuk mendukung fasilitas penunjang Royal Baru, khususnya kebutuhan parkir,” ujar Subagyo kepada , Selasa (23/12).
Ia menilai, kebutuhan lahan parkir di kawasan Royal Baroe semakin mendesak seiring meningkatnya mobilitas masyarakat. Tanpa dukungan kantong parkir yang memadai, pengunjung dikhawatirkan akan memarkirkan kendaraan di badan jalan sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan.
Subagyo juga menanggapi isu bahwa aset tersebut akan digunakan untuk pembangunan Bank Serang. Menurutnya, hingga kini Pemkot Serang belum menerima jawaban resmi terkait rencana tersebut. Namun, dalam rapat fasilitasi penyelesaian aset yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Banten, pihak Kabupaten Serang sempat menyampaikan rencana pemanfaatan aset itu untuk pembangunan Bank Serang.
“Rapat tersebut dihadiri Asda I Provinsi Banten dan Kepala DPKD Provinsi Banten. Namun secara resmi, kami belum menerima surat jawaban dari Kabupaten Serang,” katanya.
Dengan belum adanya kepastian tersebut, Pemkot Serang menilai belum jelas apakah permohonan penggunaan aset ditolak atau masih dalam proses. Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap rencana penataan kawasan Royal Baru, terutama dalam penyediaan sarana parkir yang memadai.
Subagyo menegaskan, sikap Pemkot Serang berpijak pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyerahan aset dari kabupaten induk kepada daerah otonom baru telah diamanatkan dalam Undang-Undang Pembentukan Kota Serang, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001.
“Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh aset pemerintah yang berada di wilayah daerah otonom baru wajib diserahkan oleh kabupaten/kota induk,” tegasnya.
Atas dasar itu, Pemkot Serang kembali meminta Pemkab Serang, khususnya Bupati Serang, agar aset-aset tersebut dapat diserahkan secara bertahap. Menurut Subagyo, aset itu akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan pelayanan masyarakat Kota Serang, termasuk mendukung sektor pariwisata dan aktivitas publik di kawasan Royal Baru.
Pemkot Serang juga memahami bahwa secara teknis penyerahan aset dapat dilakukan bertahap, mengingat keterbatasan sarana dan prasarana perkantoran di Kabupaten Serang. Namun yang terpenting, kata Subagyo, adalah adanya komitmen dan progres penyerahan aset dari tahun ke tahun sesuai amanat regulasi.
“Tanpa kejelasan penyerahan aset, penataan kawasan Royal Baru, termasuk penyediaan kantong parkir, akan sulit diwujudkan secara optimal,” pungkasnya.
Sumber:

