17 Pengurus Kadin Banten Diberhentikan
Wakil Ketua Dewan Kehormatan Kadin Banten, Agus R. Wisas memberikan pernyataan dalam konferensi pers di kantornya, Kota Serang, Kamis (20/11). (SYIROJUL UMAM/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Sebanyak 17 pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten diberhentikan secara terhormat. Hal ini dilakukan lantaran tidak taat dan patuh terhadap aturan organisasi.
Wakil Ketua Dewan Kehormatan Kadin Banten, Agus R. Wisas mengatakan, 17 pengurus tersebut termasuk pengurus yang menempati posisi Wakil Ketua Umum (WKU) dan Komite Tetap (Komtat). Sayangnya, Agus enggan menyebutkan nama-nama pengurus tersebut.
Menutu Agus, salah satu alasan tegas dari pemberhentian pengurus itu adalah tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin yang berlaku di tahun berjalan.
Diketahui KTA Kadin memiliki masa berlaku setahun dan wajib diperpanjang. Aturan ini berlaku untuk seluruh pengurus Kadin di Indonesia, termasuk di berbagai kota.
"Aturannya sekarang yang tidak memiliki KTA di tahun berjalan diberhentikan sebagai pengurus. Jumlah pengurus yang diberhentikan ada 17 dan itu berlaku sama. Saya tidak melihat itu keluarga, tidak melihat kawan, itu aturan tegas bahwa pengurus wajib ber-KTA," katanya saat konferensi pers di kantor Kadin Banten, Kota Serang, Kamis (20/11).
Ia menuturkan, beberapa alasan anggota tidak memperpanjang KTA yakni memiliki kesibukan atau kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan.
Tak hanya itu, Agus mengaku ada juga pengurus yang dicabut KTA-nya karena berperilaku merugikan organisasi.
"Contohnya ada yang berperilaku layaknya LSM saat mendatangi pabrik-pabrik. Kami ingin Kadin terhormat dan menegakkan aturan. Kadin adalah wadahnya para pengusaha, tentu citranya harus baik. Mulai dari kepemimpinan saya di sini sudah tegas terhadap aturan, tiada lagi namanya toleransi kawan saudara," tuturnya.
Ia menuturkan, langkah ini dilakukan sekaligus dalam rangka transisi perbaikan dan penyegaran organisasi. Adapun penggantinya akan dicari dari orang baru yang memiliki KTA, berkelakuan baik, dan punya citra baik sebagai pengusaha.
Langkah reposisi ini diambil dalam rangka mengembalikan citra Kadin Banten yang sempat terpukul atas kasus di Cilegon. "Kadin adalah wadah pengusaha, bukan preman. Surat pemberhentian sudah dikirimkan ke masing-masing pengurus," paparnya. (mam)
Sumber:
