Proyek Mal Disegel, IMB Baru Diurus Pembangunan Sudah Berjalan

Kamis 20-12-2018,04:31 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SETU-Satpol PP Kota Tangsel menyegel proyek pembangunan Mal Serpong Paradies di Jalan Puspiptek, Setu, Rabu (19/12). Penyegelan dilakukan lataran proyek tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Namun, sudah melakukan pembangunan. Sejumlah tiang pancang sudah berdiri. Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan pemilik gedung tidak memiliki IMB, tapi sudah membangun. Seharusnya, menurut Oki, punya IMB terlebih dahulu lalu baru melakukan proses pembangunan. "Penyegelan ini kita lakukan lantaran pemilik gedung telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (19/12). Oki menambahkan, sebelum melakukan penyegelan sudah memanggil pemilik gedung. Berdasarkan pemeriksaan pemilik gedung tidak bisa menunjukkan IMB atau belum punya. Satpol PP juga sudah mengecek ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan diperoleh keterangan bila pemiliki gedung memang sudah mengurus izinnya. "Saat ini prosesnya dalam tahap penghitungan retribusi dan sudah saya cek di DPMPTSP. Kalau retribusi dibayarkan baru dikeluarkan IMB-nya," tambahnya. Masih menurutnya, bila IMB sudah keluar maka akan dikaji lagi apakah pembangunan bisa dilanjutkan atau tidak. Namun, jika sudah punya IMB maka pemilik berhak melakukan pembangunan kembali. Proyek pembangunan tersebut diperkirakan sudah berjalan selama tiga bulan. Oki menjelaskan, lantaran proyek tidak memiliki IMB maka sanksinya berupa penyegelan, kurungan tiga bulan atau denda Rp 50 juta. Dalam penyegelan tersebut, Satpol PP menyita cangkul sebagai barang bukti. "Cangkul ini bagi pemilik gedung tidak ada harganya tapi, sangat berharga bagi kita sebagai alat pembuktian di pengadilan," jelasnya. Proyek pembangunan sudah disegel namun, bila tetap ada aktivitas atau tetap beroperasi mana akan ditegur dan disegel ulang. Jika masih melanggar akan menjadi pertimbangan Satpol PP apakah kasus tersebut dinaikkan pidananya atau sanksi administrasinya saja. "Mereka dulu sudah lakukan rapat DPKRD dan saya hadir, di tempat ini akan dibangun mal tapi, sampai sekarang IMB belum keluar. Mungkin mereka kejar target supaya cepat selesai, makanya curi start," jelasnya. "Senin depan pemilik bangunan akan kita panggil dan periksa atau kapanpun untuk bisa menunjukkan IMB, maka akan dikaji lagi, apakah bisa dilanjutkan ke ranah pidana atau tidak," ungkapnya. Sementara itu, pegawai PT Pogress Goup, Marno Santoso mengatakan, IMB pembangunan gedung tersebut sedang diurus dan belum selesai. "Kita terima kalau proyek pembangunan disegel dan akan kita ikuti prosesnya. Mal ini rencananya akan dibangun dua lantai," ujarnya. Pantauan Tangerang Ekspres di lokasi, proyek pembangunan Mal Serpong Paradise tersebut dalam pembangunan tiang bangunan lantai satu. Juga ada alat berat escavator yang beroperasi serta beberapa kendaraan proyek. Sebelum disegel, kendaraan proyek yang ada di dalam dikeluarkan semua, termasuk pekerja. Kemudian Satpol PP menyegel pintu gerbang proyek tersebut dengan menggunakan stiker berukuran besar. (bud)

Tags :
Kategori :

Terkait