Satpol PP Setop Pembangunan Politeknik Kemenkumham

Rabu 12-12-2018,04:24 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menghentikan aktivitas pengerjaan proyek pembangunan Politeknik BPSDM Kemenhumham, Selasa (11/12). Proyek tersebut persis di samping Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Untuk menghentikan pengerjaan proyek tersebut satpol PP menerjunkan dua pleton personelnya. Kepala satpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana, mengatakan, pihaknya menghentikan proyek tersebut dengan dasar, pada Jumat lalu (7/12), proyek tersebut sudah menyetop, karena pihak kontraktor tidak bisa menunjukkan surat izin mendidirkan bangunan (IMB). Sehingga Satpol PP wajib melakukan penyetopan sementara pengerjaan proyek bangunan milik Kemenkumham. ”Selama IMB belum diurus ke Pemkot Tangerang dilarang ada aktivitas pengerjaan proyek,” tegas Mumung. Berdasarkan pantauan, penanggung jawab proyek pembangunan politeknik BPSDM, Anton, sempat tidak terima pengerjaan bangunan gedung 4 lantai itu dihentikan. Ia langsung mengambil foto copy surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan memperlihatkannya kepada petugas Satpol PP. Mumung Nurwana langsung mengambilnya dari tangan petugas satpol PP yang tengah melihatnya. Sempat ada ketegangan dengan Anton, saat Mumung mengambil surat itu dan hendak membawanya ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk cek. ”Saya foto copy dulu. Akan saya cek IMB ini. Saya perintahkan personel untuk mem-fotocopy, agar kami dapat memeriksanya,” terangnya. Mumung lantas membawanya IMB itu ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). ”Iya kami akan cek dulu IMB ini asli atau palsu,” tukasnya. Anton lantas mengundang Kepala Lembaga Pemasarakan (Lapas) Tangerang Abdul Hany ke lokasi proyek bangunan tersebut. Abdul Hany menanyakan ihwal penghentian proyek bangunan Politeknik BPSDM tersebut kepada Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang. Namun Kaonang malah berbalik bertanya kepada Abdul Hani: "Apakah bangunan Politeknik BPSDM sudah memiliki izin membangun dari Pemkot Tangerang? Abdul Hani tak bisa menjawab. Ia malah menjawab kedatangannya hanya untuk silaturahmi dengan satpol PP. ”Saya ke lokasi hanya ingin silaturahmi dengan para petugas Satpol PP,” kata Abdul Hani. Mengenai surat foto copy IMB yang dibawa petugasnya asli atau palsu, Abdul Hani tidak mau memberikan keterangan. ”Yang jelas saya tidak tahu surat apa yang ditunjukkan pak Anton itu,” katanya. Menurut Mumung pihak proyek pembangunan politeknik BPSDM mengakui pelanggaran tersebut. Sehingga Satpol PP dapat menghentikan pengerjaan proyek pembangunan Politeknik BPSDM milik Kemenkumham tersebut. ”Alhamdulilah kerja kami beres dapat menghentikan pengerjaan proyek, kami akan pantau terus kondisi proyek,” ungkapnya. Sejak pagi hari proyek pembangunan politeknik BPSDM dihentikan satpol PP hingga siang hari. Namun ketika awak media melintas lokasi proyek tersebut yang tidak jauh dari pusat pemerintahan Kota Tangerang, sekitar pukul 14.30 WIB para pekerja sudah kembali melakukan pengerjaan proyek pembangunan tersebut. (raf)

Tags :
Kategori :

Terkait