TANGERANG- Warga Kota Tangerang masih banyak yang belum memiliki buku nikah meski sudah bertahun-tahun berumah tangga. Bahkan ada yang sudah punya cucu. Dulunya pada saat melangsungkan pernikahan, mereka tidak mendaftar di KUA. Seperti dialami Solihin (85) yang berpasangan dengan Inah (45), warga Kecamatan Jatiuwung mengaku kesulitan untuk urusan administrasi pencatatan sipil. Karena tidak memiliki buku nikah seperti yang disyaratkan, kedelapan anaknya tidak memiliki akta lahir. Sekarang ia bersama sang istri sudah bisa lega. Karena puluhan tahun menjalani rumah tangga hingga punya anak 8 orang, ia baru memilik buku nikah setelah mengikuti sidang isbat yang dilaksanakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Rabu (5/12). “Saya ini kan sudah tua, khawatir tidak ada umur, nanti repot bagi-bagi warisan,” ungkapnya di lokasi acara. Kebahagian serupa dirasakan pasangan Haris bersama istrinya Ade Julaeha. Pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat nikah hingga meneteskan air mata sambil memeluk istrinya saat hakim Pengadilan Agama Kota Tangerang menyatakan mereka pasangan suami istri yang tercatat oleh negara. ”Alhamdulillah pernikahan kami sekarang tercatat di KUA dan memiliki buku nikah, selama 4 tahun kami menikah siri,” Kata Haris terharu. Haris yang juga warga Kecamatan Karawaci mengaku, sebagai warga Negara ia merasakan kesulitan ketika mengurus catatan sipil seperti membuat akte kelahiran puteranya yang sebentar lagi masuk sekolah. “Bukan Cuma ngurus Akte, surat-surat keluarga, saya mau umrah saja tidak bisa, karena tidak mempunyai buku nikah,” ungkap Haris. Pada acara tersebut, sebanyak 20 pasangan suami istri nikah siri mengikuti sidang isbat yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang. Selama ini pernikahan mereka belum tercatat di kantor urusan agama, mereka menginginkan pengesahan pernikahannya ke pengadilan agama agar memiliki kekuatan hukum. Ketua Komisi Hukum dan Perundang undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang, Dedi mengatakan, peserta yang mengikuti sidang isbat hanya perlu menghadirkan dua orang keluarga, kerabat atau lainnya yang akan dijadikan saksi isbat nikah, dan melengkapi data administrasi yang dibutuhkan petugas. ”ada 20 pasangan suami istri yang mengikuti sidang sibat, sebenarnya ada 28 pasangan, karena 8 pasangan lainnya belum dapat melengkapi data administrasi yang dibutuhkan maka tidak bisa mengikutinya," kata Dedi. Dedi menuturkan, lebih dari 50 pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat nikah ini, Sisanya diberikan waktu untuk melengkapi data administrasi. “Akan kami jadwalkan lagi jika data mereka sudah terpenuhi,” tuturnya. (raf)
Anak Sudah 8, Baru Punya Buku Nikah
Kamis 06-12-2018,09:22 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :