Udara Serpong Tercemar Timbal

Rabu 05-12-2018,06:11 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

KOTA TANGSEL- Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menyebut kualitas udara di Kota Tangsel buruk. Khususnya di kawasan Serpong. Ada indikasi kuat tercemar timbal. Hal itu disebabkan adanya pabrik peleburan aki bekas ilegal. Direktur KPBB, Ahmad Safrudin mengaku sudah melakukan penelitian pencemaran timbal dari peleburan aki bekas sejak 2001 lalu terhadap pencemaran udara. Dari hasil penelitian itu didapatkan pencemaran timbal itu mencapai 30 kali lipat di atas batas normal. Bahkan kategori udara di kota tersebut sangat buruk. "Benar, kualitas udara di Kota Tangsel sudah dicemari timbal berbahaya. Karena memang banyak sekali pabrik peleburan aki bekas beroperasi. Yang sangat kami sayangkan pabrik daur ulang aki ini tidak mengantongi izin dari Pemkot Tangsel," tegas pria yang kerap disapa Puput ini, kepada Indopos, Selasa (4/12). Tak sampai di sana, Safrudin, menjelaskan dalam perhitungan World Health Organization (WHO) normalnya pencemaran timbal udara hanya 0,2 mikrogram/meter kubik. Sedangkan hasil temuan KPBB pencemaran timbal di Kecamatan Serpong mencapai 1,8 sampai 6 mikrogram/meter kubik. Artinya kualitas udara di kota ini tak dapat lagi dihirup oleh masyarakat. "Itu saja sudah melebihi ketetapan organisasi dunia soal pencemaran timbal. Ini akan menimbulkan serangan penyakit kepada anak. Yang diserang itu bagian otak anak yang dapat menurunkan daya tangkap," paparnya. Diakui Safrudin juga, tingginya pencemaran timbal di wilayah Kota Tangsel itu pun sempat dipublikasi oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Lembaga itu menyebutkan kadar pencemaran udara di wilayah Kecamatan Serpong sangatlah tinggi. Disebutkan, pencemaran udara di Kecamatan Serpong kerena diapit banyak wilayah yang terdapat peleburan aki-aki bekas liar yang tak berizin. Di antaranya Cinangka, Lebak Wangi, Parung Panjang dan Cipondoh. "Totalnya tercatat ada sekitar 71 titik yang tersebar di Jabodetabek. Semua tidak pernah ditertibkan dan dikaji oleh pemerintah daerah. Jadi pencemaran ini pun terjadi secara besar-besaran," ungkapnya. Menurutnya, terjadinya pencemaran udara di Tangsel akibat tidak adanya pendataan dan penertiban pabrik peleburan aki ilegal. Yang ironisnya lagi timbal yang merupakan unsur kimia nomor atom 82 berlambang Pb memiliki efek bagi kesehatan. Yakni mengurangi intelektual, daya intelektual, IQ bagi anak. "Setidaknya anak akan mengalami kesulitan belajar, pertumbuhan otak bagi balita bisa terganggu, pertumbuhan janin dan balita bisa mengarah down syndrom, cacat mental dan bisa juga menjadi cacat fisik. Racun timbal ini sangat membayakan kesehatan masyarakat," ujar Safrudin. Karena itu pula, Safrudin menyarankan solusi pencegahan atas pencemaran udara melalui peleburan aki bekas tak berizin itu tak dapat dilakukan sepotong-sepotong terhadap keberadaan peleburan aki bekas skala kecil. Kemudian mengajak pengelola peleburan aki bekas skala kecil bergabung menjadi satu melalui koperasi. Sebab, untuk membuat pengelola yang resmi sesuai standar teknologi menelan anggaran sekitar Rp 30 miliar sampai Rp 40 miliar. "Dana mereka ini hanya cukup modal Rp20 juta sudah bisa beroperasi. Makanya perlu ada instansi pemkot untuk mengumpulkan mereka. Semua itu harus dilakukan cepat," paparnya. Menanggapi itu, Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davie menuturkan, jika keberadaan pabrik peleburan aki bekas ilegal itu bukan berada di wilayah mereka, melainkan berada di dalam di wilayah Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten/Kota Tangerang. Pengecekan dan pengawasan keberadaan pabrik kimia tersebut telah dilakukan pihaknya secara ketat. "Memang benar wilayah kami yang terdampak terhadap ulah pabrik ilegal. Serpong ini kan berada di perbatasan banyak wilayah. Silakan dicek pasti tak ada pabrik aki bekas di sini," tuturnya. Benyamin menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah peyangga DKI Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menyelesaikan pencemaran udara. Kata dia, pihaknya pun tak pernah mengeluarkan izin pengelolaan daur ulang aki bekas kendaraan. Mereka berharap dengan langkah itu kualitas udara di Tangsel membaik. (idp)

Tags :
Kategori :

Terkait