KOSAMBI – Sebanyak 1432 makam di tempat pemakaman umum (TPU) Rawa Burung, Kampung Kresek RT 01/10, Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang akan dipindah. Pasalnya, lahan TPU ini terkena perluasan lahan Bandara Soekarno Hatta (Soeta). Bajuri, Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Rawa Burung mengatakan, saat ini, masyarakat yang memiliki anggota keluarga yang dimakamkan di TPU Rawa Burung, sudah merasa tenang. Hal tersebut setelah dipastikan masyarakat menerima kabar baik, bahwa surat keputusan (SK) Gubernur Banten, soal pengalihan lahan TPU lama ke TPU baru sudah diterbitkan. “Sebelumnya masyarakat merasa resah. Bahkan mereka pernah menggelar aksi, terkait proses pengalihan lahan TPU Rawa Burung, yang belum menemui titik terang,” kata Bajuri, di ruang kerjanya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (29/11). Ia memaparkan, TPU Rawa Burung yang lama memiliki luas 8250 meter persegi terisi 1432 makam, nanti akan dipindahkan ke TPU Rawa Burung yang baru dengan luas sekitar 1 Hektar di Kampung Rawa Burung RT 02/06, Desa Rawa Burung. Ia memaparkan, proses pemindahan makam dilakukan setelah penataan TPU Rawa Burung yang baru tuntas, mulai dari pembayaran tanah, pengurukan tanah dan pembangunan lokasi makam. Upaya perhatian lain, ia mengatakan, nanti masyarakat yang memiliki anggota keluarga yang dimakamkan di TPU Rawa Burung lama, akan diberikan santunan untuk dapat melaksanakan prosesi keagamaan. “Rata-rata usia pemakaman sudah satu tahun lebih. Jadi, engga ada makam baru di TPU Rawa Burung yang lama,” ungkapnya. Lebih lanjut, ia mengemukakan, gedung Kantor Desa Rawa Burung, juga terkena perluasan lahan Bandara Soeta. Nanti gedung ini dipindah ke tempat lain, di Kampung Rawa Burung RT 04/19, Desa Rawa Burung. (mg-2/mas)
Perluasan Lahan Bandara Soeta, 1.432 Makam Akan Dipindahkan
Jumat 30-11-2018,06:08 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :