Pemkab Minta Dukungan DPRD, Batas Operasional Mobil Barang Disosialisasikan

Rabu 28-11-2018,04:59 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA - Belum optimalnya pemberlakuan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018, Tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang, dikarenakan masih dalam tahap sosialisasi. Hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan, mengharuskan pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi selama 30 hari. Demikian dikatakan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, saat rapat paripurna dengan anggota dewan perwakilan rakyat daerah  (DPRD), kemarin. "Terimakasih atas dukungan sejumlah fraksi terkait adanya perbub nomor 46 ini, namun demikian kita belum bisa mengeksekusi langsung karena harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu," terangnya. Di hadapan anggota wakil rakyat tersebut, Zaki mengaku, upaya penertiban ini akan menjadi kendala, jika pemerintah tidak mendapatkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat. "Dengan adanya dukungan parlemen, saya meyakini, kalau perbup nomor 46 akan maksimal dijalankan, karena aturan sudah di undangkan tinggal pelaksanaan," paparnya. Diakui Zaki, eksekusi dan tindakan tegas terhadap para pelanggar baru bisa dilakukan oleh petugas, 30 hari setelah Perbup tersebut ditandatangani. "Dalam undang-undang disebut, sembelum ditegakan maka harus melakukan sosialisasi selama 30 hari, jika dihitung semenjak ditandatangani maka eksekusi pelaksanaan perbup adalah tanggal 13 Desember mendatang," terangnya. Sebelumnya sejumlah fraksi di DPRD, mendukung pemberlakukan Pembatasan kendaraan di wilayah Kabupaten Tangerang, karena bisa meminimalisir terjadinya kecelakaan dan kemacetan. Sementara itu, Tata Januari, Kasi Trantibum dan Linmas Kecamatan Sepatan Timur memaparkan, sosialisasi dilakukan dengan cara memberikan pemberitahuan kepada para pengusaha mobil angkutan barang soal isi Perbup. Selain itu, pemasangan banner di beberapa titik jalan protokol dengan tulisan 'Pemberitahuan, berdasarkan Perbup nomor 46 tahun 2018 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangrang, maka kendaraan angkutan tanah, pasir dan batu, dilarang beroperasi mulai Pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB, sejak 13 Desember 2018'. Dengan Perbup ini, ia menyebutkan, Bupati Kabupaten Tangerang,  telah memperhatikan keluhan masyarakat terkait keberadaan truk tanah, pasir dan batu, yang menyebabkan kemacetan serta debu. Ia mengatakan, saat ini, pihaknya belum bisa menegakan peraturan yang ada untuk menertibkan jenis kendaraan bermotor golongan II sampai V, yaitu truk dengan 2 gandar (sumbu roda) sampai 5 gandar, yang masih melintas pada pagi hingga sore hari. “Namun, selepas tahap sosialisasi pada 13 Desember 2018 mendatang, barulah kami bisa menyetop aktifitas sopir truk pengangkut pasir, tanah dan batu, yang masih melintas diluar waktu yang dibolehkan,” tegasnya. (mg-2/mas)

Tags :
Kategori :

Terkait