Ratna Sarumpaet Alami Gangguan Psikologi

Kamis 08-11-2018,04:23 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

JAKARTA - Atiqah Hasiholan, anak tersangka kasus berita hoax pengeroyokan Ratna Sarumpaet, mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (7/11). Kedatangannya tersebut untuk menjenguk sekaligus menanyakan permohonan tahanan kota untuk ibunya. Menurutnya, hal itu dilakukan agar keputusan dari pihak kepolisian terkait permohonan itu cepat keluar atau disetujui. Sebab dari penglihatannya, kondisi sang ibunda semakin lama semakin buruk. "Sebenarnya berkaitan dengan permohonan dari keluarga kami untuk pengalihan itu supaya ibu saya bisa recovery (penyembuhan), dan juga lebih cepat dan juga itu baik untuk dirinya," kata Atiqah di Polda Metro Jaya. Atiqah menyebutkan, ibunya tersebut akan mendapatkan depresi yang berlebih jika terus berada di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Dia mengaku, ibunya mempunyai penyakit psikologi dan membutuhkan penanganan dari seorang psikiater. Penyakit ini, kata Atiqah, sudah diidap oleh Ratna sejak setahun terakhir. "Ibu saya memang selama dari setahun ini memang di bawah pengobatan psikiater. Ada depresi memang. Jadi berada di dalam tahanan ini tentunya mengganggu kejiwaan lebih buruk lagi," terangnya. Istri dari aktor Rio Dewanto ini menyebutkan, dirinya sudah mengkomunikasikan ke pihak kepolisian terkait penyakit psikologi yang diderita ibunya. Dengan ini, dia meminta agar bisa mempertimbangkan soal permohonan sebagai tahanan kota. "Tahu (soal depresi Ratna Sarumpaet) dan pihak kepolisian juga tahu. Bahkan kemarin juga sempat di-BAP ya," terangnya. Jaminan Anak Lebih jauh Atiqah menuturkan, jika dirinya dan Fathom Saulina (kakak) akan menjadi penjamin atas permohonan tahanan kota untuk sang ibu. Alasan yang membuat dirinya dan kakaknya berani mengajukan diri sebagai jaminan, lantaran kondisi kesehatan ibunda yang tak mengalami perubahan setelah mendekam di jeruji besi sejak 5 Oktober 2018 lalu. "Memang saya menjaminnya, pengalihan ini kan harus ada penjamin, penjaminnya saya dan kakak saya," tuturnya. Selain itu Atiqah juga menyebutkan, permohonan penahanan kota merupakan hak dari setiap keluarga tahanan. Sehingga, dengan kondisi ibundanya yang dinilai tak cukup baik, Atiqah akan terus mengupayan hal itu. “Ini juga sebetulnya hak setiap tahanan. Memang tujuannya kami sebagai keluarga ada hak untuk meminta permohonan ini dan kami gunakan hak kami sebaik-baiknya, ditambah dengan alasan utamanya ya kondisi ibu saya sendiri,” imbuhnya. Sementara itu pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin menambahkan, hingga saat ini pihak kepolisian belum juga mengeluarkan keputusan terkait permohonan itu. Sehingga, ia menyebut akan terus mengkrocek perkembangan permohonan itu secara berkala. "Belum ya. Keputusannya belum. Makanya kami lagi menuggu. Kami akan melakukan pengecekan kepada penyidik. Mengenai disetujui kah atau ditolak lagi permohonan kami," jelas Insank. Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menerima surat permohonan tahanan kota untuk tersangka Ratna Sarumpaet yang diajukan. Namun, belum ada keputusan dari penyidik akan diterima atau tidak. "Sudah masuk ke Direktur (Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya). Belum ada keputusan sampai sekarang ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Argo juga menambahkan, hingga saat ini pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mengkroscek hal itu dan belum mengeluarkan keputusannya. “Untuk saat ini dari Direktorat, penyidik saat ini belum juga mengabulkan tahanan kota yang diajukan,” tegas Argo. Sebab, saat ini penyidik tengah menyusun resume berkas perkara yang harus dilengkapi untuk dikirim ke Kejaksaan. “Jadi untuk saat ini penyidik sedang menyusun resume. Penyidik sedang menulis dalam satu tulisan dan menyimpulkan pada keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan bukti. Setelah selesai resume akan langsung kita berkas perkara dan kita kirim ke Kejaksaan,” ucap Argo. Sebelumnya, Ratna ditangkap jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Terminal II Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (4/10). Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi dengan melayangkan surat permintaan pencekelalan. Ratna pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara.(AF/FIN)

Tags :
Kategori :

Terkait