Curi Start Kampanye, Bacaleg Terancam Kena Sanksi

Kamis 20-09-2018,04:09 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

TIGARAKSA – Partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif (Bacaleg) dapat dikenakan sanksi, jika mencuri start kampanye. Mesin politik yang sudah mulai memanas, membuat parpol maupun bacaleg langsung turun ke masyarakat untuk melakukan kampanye. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, M.Ali Zainal Abidin menegaskan, peserta pemilu yang melakukan kampanye sebelum waktunya, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penurunan alat peraga kampanye (APK) dan penghentian iklan. "Yang jelas dilarang, karena belum waktunya kampanye," kata Ali, kepada Tangerang Ekspres, dihibungi melalui telepon selulernya, Rabu (19/9). Ia menjelaskan, sesuai tahapan Pemilu 2019, kampanye baru akan diperbolehkan terhitung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. "Masa kampanye pemilu baru akan berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Pada waktu itu, KPU Kabupaten Tangerang mempersilahkan baik Parpol maupun Bacaleg untuk kampanye,"jelasnya. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Andi Irawan mengungkapkan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, dapat dikatagorikan pelanggaran Pemilu dan terancam sanksi pidana. "Ya, kalau masih masang di luar jadwal, kita tegur dan tertibkan untuk tindakan awal, kecuali masih memasang di luar jadwal maka parpolnya bukan bacalegnya yang kami minta klarifikasi karena belum DCT," kata Andi. Ia juga mengaku, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, sudah ditertibkan dan sudah di laporkan ke bawaslu Provinsi. "Ya, makanya kita rekom Satpol PP untuk mencopot dan menertibkan APK di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU," tegasnya. Sedianya, sebagai instansi pengawasan dalam tahapan pemilihan umum, Bawaslu mengingatkan agar Parpol dan Bacaleg tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. "Himbauan sudah kami sampaikan ke Parpol masing-masing," pungkasnya. Untuk diketahui, berdasarkan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang Nomor 331/K.Bawaslu/BT-04/VIII/2018 Tanggal 28 Agustus 2018, tentang penertiban spanduk dan baliho yang memenuhi unsur alat peraga kampanye (APK) pra-tahapan kampanye, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo-PP) Kabupaten Tangerang, telah menertibkan APK yang dipasang di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU yang ada di 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang. (mas)

Tags :
Kategori :

Terkait