PASAR KEMIS – Empat pedagang di Jalan Raya Cadas Kukun, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang menolak lapak dagangan mereka digusur untuk pembangunan Perumahan Puri Jaya Garden (PJG). Sebab, pedagang beralasan memiliki surat garapan. Sebaliknya, pengembang belum menunjukan surat kepemilikan apapun. Uni Nining, seorang pedagang mengatakan, selama ini, para pedagang yang diminta menunjukan surat garapan, sedangkan pihak perumahan PJG yang mengaku memiliki tanah garapan milik pedagag, belum pernah menunjukan surat kepemilikan, seperti sertifikat hak milik (SHM). “Kami bisa menunjukan surat garapan dari PU Pengairan. Tetapi, kami belum pernah melihat surat kepemilikan, misalkan sertifikat hak milik (SHM),” kata Uni Nining, kepada Tangerang Ekspres, kemarin. Sesuia perjanjian surat garapan, ia menjelaskan, tanah garapan bisa digunakan selama pemerintah belum menggunakan tanah tersebut. Saat ini, lanjutnya, pihaknya tetap bertahan karena yang ingin menggunakan tanah ini adalah pihak perumahan PJG. “Kalau pemerintah yang ingin pakai sih kami gak bakalan minta apa-apa. Tetapi, kalau swasta yang mau pakai ya harus ada penggantian yang sesuai. Sebab, kami juga beli kepada penggarap sebelumnya,” ujarnya. Dahulu, ia menuturkan, kondisi tanah sedalam tiga meter seperti jurang. Kemudian, dia melakukan pengurukan menggunakan tanah dan batu supaya tanah garapan tersebut bisa digunakan untuk lapak dagangan. Beberapa pekan lalu, ia menyebutkan, pihak Perumahan PJG ingin memberikan uang sebesar Rp 100 juta dibagi kepada empat pedagang yang mempunyai surat garapan. Alhasil, seluruh pedagang menolak karena uang sebesar itu tidak sesuia dengan modal pengurukan tanah dan mendirikan bagunan. Sayangnya, ia mengungkapkan, walaupun belum ada kesepakatan, tetapi pihak Perumahan PJG sudah melakukan pemagaran menggunakan pagar beton. Padahal, pihak pengembang belum berhak melakukan pemagaran di depan lapak pedagang. Rusdi Efendi, Kepala Seksi (Kasi) Trantib dan Linmas Kecamatan Pasar Kemis mengatakan, pihak Perumahan PJG memiliki surat kepemilikan sah, dengan demikian tanah yang digunakan para pedagang bukan tanah milik pemerintah. “Sulitnya memecahkan persoalan ini, karena oknum pemberi garapan dari orang pengairan sudah meninggal dunia berdasarkan informasi yang saya dapatkan,” kata Rusdi. (mg-2/mas)
Pedagang Menolak Digusur Pengembang
Kamis 23-08-2018,06:39 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-04-2026,15:35 WIB
Raissa Anindiya Putri Juara 3 Taekwondo Internasional, Dari Bangku Sekolah hingga Matras Internasional
Selasa 14-04-2026,08:35 WIB
Neo+ Airport Jakarta, Hotel Transit Terbaik Jadi Pilihan Jamaah Umroh dan Keluarga
Selasa 14-04-2026,22:21 WIB
Dari Mi Mangrove hingga Peluang Carbon Trade, Potensi Ekonomi Hijau di Tangerang Utara
Selasa 14-04-2026,08:48 WIB
Social Event Eksklusif di Atria Hotel Gading Serpong & Atria Residences Gading Serpong untuk Perayaan Istimewa
Selasa 14-04-2026,15:38 WIB
SDN Cipondoh 5 Tangerang Targetkan Raih Adiwiyata Nasional, Tanamkan Karakter Cinta Lingkungan
Terkini
Selasa 14-04-2026,22:23 WIB
DPMPD Pastikan Pembangunan Desa Tepat Sasaran
Selasa 14-04-2026,22:21 WIB
Dari Mi Mangrove hingga Peluang Carbon Trade, Potensi Ekonomi Hijau di Tangerang Utara
Selasa 14-04-2026,22:19 WIB
Stafsus Kemenko PMK Ajak Jamaah Melek Teknologi
Selasa 14-04-2026,22:17 WIB
Lahan PT Intek Tetap Akan Bongkar, Penertiban Bangunan Liar di Bantaran Sungai Cirarab
Selasa 14-04-2026,21:50 WIB