Pengembang Uruk Situ Rompang

Jumat 03-08-2018,04:31 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

CIPUTAT TIMUR-Pengembang perumahan diberikan teguran oleh Kementrian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. Lantaran, menimbun dan memagari situ rompang, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur. Dalam surat teguran yang ditandatangani Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane Ir. T. Iskandar, MT menyatakan pengembang telah melakukan pemagaran dan penutupan akses jalan menuju Situ Rompang. Tindakan tersebut telah melanggar UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang pengairan, pasal 11 ayat 2 yang menjelaskan bahwa bdan hukum, badan sosial dan atau perseorangan yang melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air harus memperoleh izin dari pemerintah. Pantauan Radar Banten (grup Tangerang Ekspres), pengembang tersebut telah dua bulan terakhir telah melakukan penimbunan tanah sepanjang satu hektare ke dalam situ tersebut. Wakil RT 05 RW 05, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Seman Susanto mengatakan, warga sudah tiga kali melakukan protes, lantaran pengembang telah berani melakukan pengurukan ke dalam situ. ”Kita protes ke perusahaan (pengembang-red), pemerintah tingkat kelurahan, kecamatan, pemkot hingga Kementerian,” katanya saat ditemui di lokasi Situ Rompang, Kamis (2/8). Warga merasa heran, ada pengembang bisa membangun situ. "Padahal ini kan aset negara. Kami saja yang menempati disini, tidak bisa memiliki hak milik,” jelasnya. Ia menjelaskan demo tersebut, ditujukan untuk meminta keadilan. Kalau pengembang bisa memiliki ijin dan hak milik. Artinya, warga juga bisa. ”Makanya, kami memprotes dengan telah menyurati pihak pemerintah,” tuturnya. Namun, ternyata pengembang tersebut tidak memiliki ijin. Hal tersebut dikethaui setelah Asisten Daerah II Retno Prawati datang ke lokasi. ”Tadi siang (2/8), ibu asda (retno-red) melihat kesini. Tak lama, polisi kehutanan juga datang untuk memberhentikan pengerjaan proyek,” ucapnya. ”Beberapa minggu lalu juga, tim dinas perumahan dan permukiman juga mengeceknya untuk mengeluarkan ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Tapi kata tim tersebut, akan memblacklistnya karena situ tak bisa dibangun,” katanya. Warga lainnya, David menambahkan semoga pemerintah dan Kementrian Pekerjaan Umum bisa benar-benar berkeadilan. ”Jangan sampai ada tebang pilih karena pengembang, sedangkan rakyat kecil ditindas,” singkatnya. Terpisah, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aries Kurniawan menyatakan dengan keluarnya surat tersebut, pihaknya sudah langsung menghentikan pengerjaan proyek. ”Sudah kami hentikan,” tandasnya (rbnn)

Tags :
Kategori :

Terkait