Pengganti ASN Nyaleg Diproses

Selasa 31-07-2018,04:51 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Sebanyak 8 aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Tangsel sudah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu diungkapkan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Muhammad. "Sudah pada mengundurkan diri. Kita keluarkan Plt-nya dulu, kan sudah resmi mendaftar bacaleg dan itu dilarang undang-undang," kata Muhammad, ditemui di wilayah Serpong, Senin (31/7). Sementara untuk pengganti ke-8 ASN tersebut, kata Muhammad, saat ini masih tahapan proses. "Penggantinya, nunjuk Plt-nya dulu. Tapi, lagi diproses di kepegawaian," bebernya. Adapun kedelapan ASN tersebut yaitu Mahmudin (Plt Lurah Cipayung) ia merupakan bacaleg dari PPP, Idrus Asenih (Plt Lurah Pisangan) yang maju dari Partai Golkar, Munasik (Plt Sekretaris Lurah Pondok Ranji) bacaleg Partai Golkar. Kemudian, ada dua orang pegawai honorer Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terepadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangsel yakni Subki bacaleg Partai Berkarya dan Yayan Gustawan bacaleg partai Hanura. Berikutnya yaitu Rojali dan Rohman (pegawai honorer Kantor Kelurahan Perigi Baru) masing-masing bacaleg Partai Demokrat dan PPP. Yang terakhir, seorang pegawai negeri, H Ali Rahmat yang terdaftar di PKS. Terpisah, Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Kota Tangsel, Achmad Mudjahid Zein mengatakan, untuk surat penguduran diri dari ASN pihaknya baru menerima dari bacaleg Partai Golkar. Sementara yang lain, ia belum mengecek kembali kekurangan syarat bacaleg asal ASN tersebut. "Prinsipnya kita baru menerima berkas. Saya belum mengecek lagi. Masih layanan, banyak pada nyicil, kalau terpenenuhi semua dari tanggal 1-7 baru kita memberikan keabsahan berkas itu," kata Mudjahid. Lanjutnya, untuk syarat ASN yang harus mundur wajib melampirkan surat pernyataan pengunduran diri pribadi dan surat yang ditujukan untuk instansi yang dituju. Tidak hanya itu, ASN juga harus menyertakan surat tanda terima dari instansi yang dituju atau surat keterangan sedang dalam proses dari instansi tersebut. "Jika sudah terpenuhi kita MS (memenuhi syarat)-kan surat keterangan dia berhenti dari instansi yang dituju. khusus ASN kita tunggu sampai H-1 DCP pada 19 September mendatang, " imbuhnya. Namun, kata Mudjahid, apabila sampai batas waktu yang ditentukan ASN tersebut tidak bisa memenuhi maka dipastikan tidak akan bisa ke tahap selanjutnya. "Kalau pas H-1 DCP belum bisa melengkapi, ya mereka tidak bisa lolos ke tahap selanjutnya," pungkasnya. (mg-7/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait