Hak Difabel Belum Terpenuhi, Dewan Susun Raperda Inisiatif Disabilitas

Senin 30-07-2018,03:59 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Hak kaum difabel dinilai DPRD Kota Tangsel belum terpenuhi dengan baik. Oleh sebab itu, saat ini Dewan sedang melakukan penyususan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disabilitas. “Saat ini masih on proses, sedang pembahasan internal. Baru harmonisasi draft Raperda,” kata Ledy MP Butar Butar, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangsel kepada Tangerang Ekspres, Mingggu (29/7). Menurutnya, pembentukan Raperda penyandang disabilitas sangat penting. Sebab, nantinya ini akan dijadikan sebagai payung hukum untuk mengakomodir kepentingan para penyandang disabilitas. “Ini untuk mensuport hak-hak kaum difabel. Isinya kurang lebih untuk sarana dan prasarana. Mulai dari perlindungan yang sama dengan warga lainnya, fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) untuk mereka,” bebernya. Saat ini fasos dan fasum untuk kaum disabilitas, lanjut Ledy, masih sangat kurang. Seperti taman, jalan hingga rumah makan. Tidak hanya itu, kesempatan kerja untuk para disabilitas juga sangat terbatas. Padahal hak untuk bekerja bagi penyandang disabilitas telah diatur dalam Perda Ketenagakerjaan yang menyatakan perusahaan harus menerima minimal 2 persen pekerja difabel. “Fasilitas seperti jalur khusus untuk berjalan para disabilitas masih sangat kurang. Mereka membutuhkan itu, kalau bukan kita siapa lagi yang akan membantu dan memperjuangkan hak mereka. Diharapkan dengan adanya payung hukum yang melindungi, maka aktivitas mereka bisa tetap dilaksanakan dan hak secara hukum pun terlindungi,” ujar Ledy. Pembuatan Perda Disabilitas merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Adapun isi dalam raperda tersebut, antaralain tentang hak pemberdayaan. Termasuk pemberdayaan kerja, kebijakan publik hingga memberdayakan kaum difabel. Untuk infrastruktur di jalan harus difasilitasi sesuai kebutuhan. “Sedangkan di taman atau ruang terbuka hijau ada sarana prasarana penunjang dan angkutan umum bisa mengangkut mereka tanpa kesulitan. Ini diupayakan agar kaum disabilitas dapat hidup secara normal dan layak, tidak diskriminatif,” pungkasnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel Wahyunoto Lukman mengatakan, pihaknya mendukung penuh pembentukan raperda tersebut. Diakuinya, penyandang disablitas memang sangat membutuhkan perlindungan. “Dinsos sangat mengapresiasi dan mendukung upaya inisiatif DPRD Tangsel dalam menyusun dan membahas Raperda Penyandang Disabilitas,” kata Wahyunoto. Sebagai bentuk dukungan Dinsos dalam Raperda Disabilitas, kata Wahyunoto, pihaknya akan mem-backup informasi keberadaan penayndang disabilitas. Baik jenis, jumlah maupun kegiatanya. “Agar menghasilkan ketentuan dengan muatan lokal. Tidak hanya bersifat umum sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016,” tutupnya. (mg-7/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait