5 Bulan Beridi Kejari Tangsel Urus 310 Kasus, Pulihkan Rp 581 Juta Kekayaan Negara

Jumat 20-07-2018,04:19 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

PONDOK AREN-Sejak berdiri 12 Maret lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel telah menerima 310 perkara dari tindak pidana umum Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya, Polres Tangsel dan BNNK Tangsel. Selain perkara itu, Kejari juga berhasil memulihkan kekayaan negara sebesar Rp Rp581 juta lebih atas kerja sama Kejari dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Kejari (Kajari) Tangsel Bima Suprayoga mengatakan, dari jumlah perkara yang masuk, sebanyak 50 perkara sudah dalam bentuk berkas perkara. Dan, saat ini dalam penelitian oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian, dari 50 perkara yang sudah masuk sekarang sudah 20 sidang perkara. "Perkara yang sudah disidangkan seperti perkara pencurian, narkotika dan pencabulan," ujarnya dalam gelar perkara di Aula Kejari Tangsel, Kamis (19/7) sore. Bima, menambahkan, perkara yang sudah disidangkan termasuk kasus potong tangan sampai putus dan dituntut empat tahun penjara namun, diputus 2,5 tahun. Tuntutan lebih ringan lantaran pelaku masih anak-anak sehingga hukuman yang diputuskan setengah dari hukuman orang dewasa. Dari 310 perkara yang masuk, yang paling menonjol adalah kasus narkotika dan persoalan tanah yang diterima dari Polres Tangsel dan Polda Metro Jaya. "Untuk kasus tanah masuk ke Kejari masuk pidana," tambahnya. Masih menurutnya, kasus tanah yang masuk SPDP ada sekitar 70 perkara. Rata-rata SPDP yang masuk masalah kasus tanah pribadi dengan pribadi dan pribadi dengan swasta dan ini masuk dalam tindak pida murni. "Kalau perkara tanah warga atau swasta dengan pemerintah sampai saat ini tidak ada," jelasnya. Pria berkaca mata itu menjelaskan, Kejari Tangsel telah melakukan kerjasama dengan Pemkot Tangsel, Kemenag Tangsel, BPJS Ketenagakerjaan Tangsel dan Badan Pertahan Nasional. Kerjasama dengan Pemkot Tangsel dimana Kejari menyediakan tim untuk pengawal pengaman pemerintah dan pembangunan daerah (TP4). Dalam bidang perdata dan tata usaha negara, sudah berwujud terhadap bantuan hukum kalau ada guguatan, Kejari sebagai Jaksa pengacara negara. "Sedangkan kerjasama dengan BPJS-ketenagakerjaan, dalam tiga bulan Kejari berhasil memulihkan kekayaan negara sebesar Rp581.287.561 dari perusahaan yang menunggak bayar," tutupnya. (bud/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait