TIGARAKSA – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) berencana mengaktifkan kembali Satuan Peluru Kendali (Satrudal) Teluknaga, Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Namun rencana itu masih terhambat, lantaran banyak bangunan warga di atas tanah tersebut. Ketika dikonfirmasi terkait kepemilikan tanah Satrudal Teluknaga, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang Sugiyadi, memastikan tanah tersebut memiliki sertifikat yang sah. Dia menyebutkan, tanah itu milik TNI AU. Sertifikat hak atas tanah yang dimiliki berupa hak pakai. “Tanah itu aset TNI AU, jenis sertifikatnya hak pakai. Itu sudah terdaftar di BPN. Jenis sertifikat aset milik instansi pemerintah yaitu hak pakai, selama aset tersebut dipakai. Sertifikat itu kan tanda bukti hak atas tanah,” jelas Sugiyadi, Senin (9/7). Sementara terkait banyaknya warga yang sudah mendirikan bangunan di atas tanah itu dan tinggal di sana, Sugiyadi tidak berkomentar. Menurut dia, hal itu kewenangan TNI AU. Salah satu regulasi yang dapat menjadi acuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2017, tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk proyek strategis nasional. “Kami tidak ingin mendahului, nanti seperti apa penelitiannya ke depan. Penyelesaiannya seperti apa ya itu kewenangan TNI AU, mau penyelesaian sesuai Perpres Nomor 56 Tahun 2017 atau bagaimana. Saya sendiri belum tahu karena belum ada penelitian (apa alas hak yang dimiliki warga sehingga mendirikan bangunan dan tinggal di sana-red),” tegas Sugiyadi. Sementara itu, Kepala Pos Satrudal Teluknaga Lettu Tek Supriyanto menyebutkan, luas tanah milik TNI AU di sana sebagaimana tercatat di BPN Kabupaten Tangerang adalah 46,1 hektare (Ha). Luas aset tidak bergerak tersebut sesuai dengan yang tertera dalam Sertifikat Tanah Nomor 1 Tahun 1995. Satrudal Teluknaga sendiri telah beroperasi tahun 1960 silam, tetapi berhenti beroperasi tahun 1980. Warga setempat pun memanfaatkan lahan kosong itu untuk bertani. Namun sungguh disayangkan, kesempatan itu justru disalahgunakan. “Mereka masuk dikarenakan awalnya sebagai pengolah lahan pertanian, tetapi disalahgunakan untuk mendirikan rumah pribadinya. Lahan itu mencakup tiga kampung, yaitu Sukasari, Kebon Kopi dan Kebon Jahe,” tutur Supriyanto. Ia mengatakan, pengaktifan kembali Satrudal Teluknaga bukan suatu hal yang genting, tetapi karena adanya suatu kebutuhan dan perubahan akan pertahanan strategis TNI untuk sekarang dan masa depan. Hal itu mengingat Bangsa Indonesia saat ini membutuhkan modernisasi alat utama sistem persenjataan (Alutsista), khususnya untuk menjaga dan pengamanan Jakarta sebagai ibukota negara dari serangan pihak asing. “TNI AU telah mensosialisasikan rencana pengaktifan kembali Satrudal Teluknaga, kepada masyarakat disampaikan secara lisan dan kepada Pemprov Banten disampaikan secara tertulis. TNI AU juga pernah mengundang tokoh masyarakat, Muspika Teluknaga, perwakilan dari Desa Pangkalan, pihak BPN Kanwil Provinsi Banten, serta anggota DPRD Kabupaten Tangerang,” tandas Supriyanto. Guna mewujudkan rencana yang dimaksud, seluruh bangunan liar yang berdiri di atas tanah tersebut harus ditertibkan. Sejauh ini, kata Supriyanto, warga yang sudah mendirikan tempat tinggalnya di tanah eks Satrudal Teluknaga mencapai 1.000 kepala keluarga, baik yang permanen maupun yang non permanen. Namun untuk jumlah pasti, sedang dalam proses pendataan oleh pihak desa dan kecamatan. “Tanggapan warga sejauh ini mengakui jika mereka tidak memiliki bukti surat yang autentik atas kepemilikan tanah. Mereka justru bertanya apakah ada relokasi dari pemerintah atau ada kebijakan yang lain dari pemerintah, apabila lahan yang selama ini mereka tempati digunakan kembali oleh TNI AU,” pungkas Supriyanto. (mg-3/mas)
Warga 3 Kampung Diminta Pindah, Tanah Satrudal Teluknaga Bersertifikat
Selasa 10-07-2018,04:43 WIB
Editor : Redaksi Tangeks
Kategori :