Parkir RSUD ‘Bibit’ Konflik

Sabtu 30-06-2018,05:06 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

SERPONG-Sejak beberapa bulan lalu, pengelolaan parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangsel tidak jelas. Para juru parkir di tempat ini, mengatasnamakan lembaga kemasyarakatan. Hal ini, menjadi bibit konflik horizontal. Karena, bisa jadi ke depan akan menjadi rebutan antar-kelompok warga. Untuk itu, Polres Tangsel meminta Pemkot Tangsel segera menentukan siapa pengelola parkir itu. Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho mengatakan, pihaknya melibatkan diri dalam membereskan perparkiran RSUD itu. Alasannya, ini dilakukan untuk mencegah bibit konflik itu tumbuh. Menurut Alex, Polres Tangsel akan mengundang pihak terkait untuk segera menentukan pengelola perparkiran ini. Mulai dari pihak RSUD sampai pada Dinas terkait di Kota Tangsel. “Kami akan mengundang aparatur pemerintah di Kota Tangsel yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan lahan parkir. Kami akan menanyakan bagaimana mekanismenya, bagiamana penunjukan pengelolaan dan keadaaan yang sekarang tidak dieklola oleh bentuk perusahaan,” kata Alex saat ditemui di Mapolres Tangsel, Serpong, Jumat (29/6). Menurutnya, lahan perparkiran RSUD saat ini dikelola oleh organisasi yang mengatasnamakan Ikatan Pemuda Pamulang Barat (IPPB). Hal ini bisa menjadi pemicu perseteruan antar-ormas di Kota Tangsel. “Kami menduga kalau ke depan tidak ditunjuk siapa pengelola perparkiran, maka di bagian masyarakat lain atau komunitas masyarakat lain pasti akan cenderung memperbutkannya. Karena ini bersifat finansial,” ujar Alex. Lanjutnya, Polres Tangsel sudah meminta keterangan terhadap beberapa petugas perparkiran di RSUD yang mengatasnamakan IPPB. Dari tujuh petugas perparkiran yang dipanggil, kata Alex, Polres Tangsel memperoleh fakta bahwa perparkiran pada RSUD Kota Tangsel semenjak beberapa bulan lalu memang tidak dikelola oleh badan hukum perusahaan. Karena perusahaan yang lama telah dicabut izinnya oleh pemerintah daerah terkait dengan retribusi parkir. “Semua berawal atas pemberitaan di berbagai media. Kami menerima informasi saat kunjungan Ibu Walikota Tangsel Airin, ada warga masyarakat yang mengadukan kepada beliau terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap perparkiran di RSUD Kota Tangsel. Berlandaskan hal tersebut kemudian tim peneylidik dari Satuan Reskrim Polres Tangsel melaksanakan penyelidikan,” tambahnya. Sejak dicabutnya perusahaan, lanjut Alex, kemudian dimanfaatkan oleh IPPB mengelola lahan parkir tersebut. Lahan pengelolaan parkir ini sudah diketahui oleh pihak RSUD Kota Tangsel. Dimana terdapat kesepakatan tidak tertulis yaitu, tidak ada pungutan yang bersifat ditentukan jumlahnya dan bersifat paksaan. “Keterangan mereka biaya parkir untuk turut memberdayakan masyarakat di sekitar RSUD Kota Tangsel. Kami memeriksa tujuh orang, sampai sekarang tim penyelidik masih akan bergerak terkait adanya dugaan pungli. Jadi kesimpulanya, proses penyelidikan belum selesai dan masih ada perkembangan selanjutnya,” pungkas Alex. Sebelumnya, salah seorang warga Pamulang berinisial K mengadukan secara langsung parkir ilegal di RSUD Kota Tangsel kepada Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany. Menurutnya, pekerja parkir yang mengatasnamakan IPPB tidak profesional. “Perparkiran sudah disegel tapi, masih dipungut biaya. Sebenarnya kalau mereka bekerja dengan benar saya tidak keberatan ditarik biaya. Tapi, ketika pengunjung RSUD mau mengeluarkan motor dan kesusahan mereka hanya diam saja. Padahal mereka jaga banyak, enggak ada satupun yang kerja. Mereka cuma minta uangnya saja,” ungkapnya kepada Airin saat mengunjungi pasien RSUD Kota Tangsel, Kamis (28/6). Menanggapi hal tersebut, Airin mengatakan, jika proses izin perparkiran di RSUD Kota Tangsel belum turun. Ia pun mengatakan, jika biaya dari perpakiran tersebut belum diketahui kejelasannya. “Uangnya enggak tau kemana. Ada pihak ketiga yang mengusulkan. Cuma, izinnya belum turun,” kata kata Airin. (mg-7/esa)

Tags :
Kategori :

Terkait