Di TangCity, Bikin KTP Langsung Jadi

Selasa 22-05-2018,05:01 WIB
Reporter : Redaksi Tangeks
Editor : Redaksi Tangeks

  TANGERANG—Ingin mengurus Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) langsung jadi? Datang saja ke Tangcity Mal. Sejak Selasa (15/5) lalu, warga Kota Tangerang yang belum memiliki KTP-el bisa mendapatkan kartu identitas penduduk itu hanya dalam waktu 30 menit. Pusat perbelanjaan di Jalan Jenderal Sudirman itu menjadi tempat terselenggaranya program KTP-el sehari jadi yang digelar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang. Kepala Seksi Pendataan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tangerang Nurmalia Asikin menjelaskan, perekaman dan pencetakan KTP-el yang dilakukan sejak 8-9 Mei dan berlanjut pada 15 Mei- 8 Juni ini merupakan yang pertama kalinya diadakan di pusat perbelanjaan di kawasan Kota Tangerang. Dipilihnya Tangcity Mal sebagai tempat perekaman dan pencetakan KTP-el lagsung jadi ini didasarkan pertimbangan lokasi tersebut terletak di pusat perkotaan. “Lokasi ini dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-el,” ujarnya ketika ditemui Tangerang Ekspres, Senin (21/5). Nurmalia menjelaskan, kegiatan yang berlokasi di lantai dua foodcourt mal tersebut menargetkan seluruh masyarakat yang telah wajib melakukan perekaman KTP-el. Apalagi saat ini sebanyak 40 ribu warga wajib KTP-el diketahui belum melakukan perekaman. “Ini kami lakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan. Apalagi mendekati Pilkada seperti sekarang, sehingga dapat meningkatkan antusias masyarakat,” ujarnya. Adapun persyaratan yang diperlukan untuk perekaman, yakni masyarakat hanya diperlukan membawa KPT lama dan Kartu Keluarga. Khusus pembuatan baru, masyarakat perlu menambahkan fotokopi dokumen berupa akta kelahiran. Ia mengatakan sejak awal pelaksanaan, antusias masyarakat yang ingin mengurus KPT-el sangat tinggi. Rata-rata per harinya sebanyak 50 orang datang mengurus dan didominasi oleh perekaman baru. Khusus Ramadan, dia menargetkan dapat melayani 100 pemohon per harinya. “Untuk yang sudah melakukan perekaman kami arahkan datang langsung ke kantor Dukcapil, sedangkan untuk kepengurusan yang rusak dan hilang dapat datang langsung ke kantor kecamatan,” ujarnya. Untuk melakukan perekaman, pertama kali pemohon dapat melakukan pendaftaran dengan membawa berkas yang diperlukan untuk mendapatkan nomor antrean. Usai mendapatkan nomor antrean pemohon menunggu namanya dipanggil untuk dilakukan perekaman identitas, sidik jari, pemindaian retina dan foto. Selanjutnya pemohon menunggu kembali namanya dipanggil untuk memperoleh KTP-el yang telah tercetak. Jika jaringan internet tak mengalami kendala, perekaman hingga percetakan dapat dilakukan kurang dari 30 menit. Namun jika terdapat gangguan jaringan perekaman hingga pencetakan dapat memakan waktu hingga 2 jam. Nurmalia mengatakan, perekaman di luar kantor umumnya terkendala pada peralatan perekaman yang harus dibawa -bawa sehingga berpotensi terjadi kerusakan. Namun hal tersebut dapat diatasi oleh Disdukcapil Kota Tangerang. Menurutnya, kesadaran masyarakat melakukan perekaman masih minim. Itu disebabkan karena masyarakat melakukan perekaman saat ada keperluan saja. Salah seorang masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut, Rita Plitawati, mengapresiasi langkah Disdukcapil dalam melayani masyarakat ini. Ia mengatakan, pembuatan KTP-el di tempat tersebut lebih cepat jika dibandingkan dengan di kantor kecamatan. “Kalau di kecamatan sampai berbulan-bulan baru jadi. Kalau di sini dalam hitungan jam sudah jadi dan sangat membantu. Saya bikin baru karena pindahan,” ujar perempuan asal Jogja ini. (mg-6/bha)

Tags :
Kategori :

Terkait